Pemerintah Dinilai Tutup Mata Adanya Tambang Pasir Merbaumataram, Ketum LBH Kalianda Angkat Bicara

Lampung Selatan224 Dilihat

Lampung Selatan, Medianasional.id – Penambangan pasir yang diduga ilegal dan menyebabkan kerusakan lingkungan dan ekosistem, sepertinya tak tersentuh oleh hukum dan diduga terjadi pembiaran oleh pemerintah setempat atau dinas terkait.
Jum’at (23/7/2021).

Ketua umum Yayasan LBH Kalianda Husni Piliang, menanggapi maraknya penambangan pasir yang tak mengantongi izin di Desa Triharjo Kecamatan Merbau Mataram. Menurutnya, Pemerintah seharusnya melakukan pembinaan dan peringatan kepada para penambang pasir yang diduga ilegal, sebab akibat dari penambangan tersebut bisa menimbulkan kerusakan lingkungan, dan melanggar ketentuan hukum tentang pertambangan Minerba dan lingkungan hidup.

Pentolan LBH Kalianda ini juga mendesak semua pihak terkait, baik pemerintah setempat dan dinas pertambangan serta Dinas Lingkungan Hidup, untuk segera menutup dan memberikan sanksi bagi penambang yang membandel.

“Kalau tidak mau diingatkan ya harus ditindak sesuai hukum yang berlaku,” terangnya.

Husni juga meminta para penegak hukum agar turun kelapangan dan menindak tegas semua penambang yang terbukti tidak memiliki izin.

“Semua pihak terkait harus turun ke lapangan, biar masyarakat juga paham, mana yang melanggar dan mana yang tidak”, tambahnya.

Sementara itu, Daryanto salah seorang penambang pasir mengatakan kepada awak media melalui sambungan telepon, “bukan kami tidak mau mengurus izin mas, tapi sulit untuk ngurusnya dan kami tidak tahu caranya,” ujar Daryanto.

Terpisah Camat Merbau Mataram, Heri Purnomo saat dihubungi awak media lewat pesan WhatsApp mengatakan tidak pernah mengetahui tentang beroperasinya tambang pasir yang diduga ilegal di wilayahnya.

Penambangan pasir yang diduga dilakukan di tanah register 17 dan tidak mengantongi izin yang berada di Kecamatan Merbau Mataram Kabupaten Lampung Selatan melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara., Pasal 158, setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam, Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal Pasal 74 ayat (1) dan 74 ayat (5) bisa mendapatkan sanksi pidana berupa sanksi penjara paling lama 10 tahun, Denda paling banyak Rp.10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah).

Menurut UU no 32 tahun 2009 pasal 1 ayat (2) adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian,jika terjadi pelanggaran terhadap UU Nomor 32 Tahun 2009, dapat di pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp.3.000.000.000 (Tiga Miliar Rupiah).(AMP/Tim)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses