Pemdes Boja di Gugat Warganya ke KIP Jateng, Terkait Informasi Publik

Kendal228 Dilihat

Kendal, medianasional.id  Pemerintah Desa Boja, kecamatan Boja Kendal, digugat  salahsatu warganya Muhammad Budiono (49) ke Komisi Informasi Publik (KIP) Jawa Tengah, dengan 70 permohonan informasi publik mengenai DD, LPJ, RAB, dokumen perencanaan dan laporan- laporan lainya.

Pemohon gugatan, Muhammad Budiono menyampaikan, dirinya selaku warga Desa Boja telah mengajukan surat berisi 70 item permohonan informasi ke pemdes yang tertanggal 13 Januari 2020 lalu dan diterimakan ke pemdes tanggal 16 januari 2020.

“Surat pertama tidak direspon, surat kedua tanggal 23 Januari juga belum direspon, jadi saya kirim lagi surat permohonan yang ketiga tanggal 30 Januari, baru direspon pemdes dengan memberikan surat jawaban, tapi belum sesuai harapan saya,” kata Muhammad Budiono di Rumahnya Boja Kendal Jawa Tengah, Kamis, 06/8/2020.

Ditambahkan Budiono, menurutnya surat jawaban yang diberikan pemdes, tentang informasi publik belum menjawab sebagaimana yang diingikan, akhirnya ia mendaftarkan permohonan gugatan ke Komisi Informasi Publik (KIP) Jawa Tengah.

“Akhirnya pada 18 Maret 2020, saya daftarkan permohonan gugatan ke Komisi Informasi Publik (KIP) Jawa Tengah,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Desa Boja, Slamet Riyadi. ST mengatakan, pihak pemerintah desa sebenarnya sudah memberikan surat balasan atau jawaban kepada saudara Budiono tentang informasi publik seperti yang di inginkan.

“Kita pemdes sudah membalas suratnya, tapi memang ada informasi yang harus dikecualikan yang tidak bisa kita berikan, karena harus minta pertimbangan dulu ke Dispermasdes Kendal,” kata Slamet Riyadi saat dikonfirmasi di Balaidesa Boja, Kamis, (6/8).

Slamet Riyadi berharap, secepatnya persoalan tersebut dapat terselasaikan sesuai harapan semua pihak.

Adanya perihal sengketa Informasi Desa Boja tersebut, Adi Prasetyo, S.H mewakili Kantor Konsultan Hukum/ Advocat/ Pengacara Publik PBH-JAKERHAM memberikan dukungan dan apresiasi, bahkan siap menjadi kuasa hukum bila dimohon menjadi kuasa pengugat. Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010.

“Tidak ada alasan dan dalih bagi kantor atau pejabat publik, termasuk desa, menyangkut perolehan sumber keuangan, pengelolaan dan pengunaannya, sebagai wujud penyelengaraan pemerintahan desa yang jujur, bersih dan anti korupsi,” kata Adi.

Dari informasi yang dihimpun. Kamis, 06 Agustus 2020, perkara sengketa informasi publik Nomer 007/SI/III/2020, masih dalam tahapan Ajudikasi Nonlitigasi melalui aplikasi zoom secara virtual, yakni Claudia Kissa Devvi, SH selaku Panitera Pengganti Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Budiono sebagai Pemohon dan Pemerintah Desa Boja sebagai Termohon.

Panitera menilai agenda Ajudifikasi Nonlitigasi secara virtual dinilai deadlock, sehingga diteruskan sebagaimana tahapan lanjutan berupa mediasi, antara Pemohon dan Termohon, yang akan dilaksanakan pada Kamis, 13 Agustus 2020 di Kantor Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Jawa Tengah Jl.Trilomba Juang No. 18 Semarang.(Ero)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.