
Mukomuko, medianasional.id – Satu lagi permasalahan yang terungkap dari rapat Pansus di DPRD Kabupaten Mukomuko, yakni lebih kurang Rp 14 miliar dana untuk pembayaran sertifikasi guru pada bulan Januari 2020 lalu, ternyata mendahului anggaran. Hal itu dikatakan Ketua Komisi II DPRD Mukomuko yang juga merupakan Ketua Pansus gagal bayar per 31 Desember 2019, Antonius Dale dihubungi via ponsel Jumat (21/2).
Dikatakan Antonius Dale, untuk pembayaran sertifikasi guru jelas-jelas mendahului anggaran. Karena mengguna Kas Daerah (Kasda) dan diambil dari Dana Alokasi umum (DAU) tahun 2020. Menurutnya, hal itu tentu menyalahi aturan yang berlaku.
“Kalau asumsi sementara kan sertifikasi guru Rp 14 miliar, sedangkan DAU kita masuk Rp 42 miliar, sementara Kasda ada Rp 9,5 miliar. Hitugan validnya belum, ini estimasi kita kalau diambil dari Kasda Rp 9,5 miliar berarti diambil dari DAU Rp 4 miliar lebih,” ungkap Antonius Dale.
Antonius Dale melanjutkan, terkait hasil audiensi dengan mangement Bank Bengkulu, pihaknya meminta rekening koran Pemda agar diserahkan ke tim Pansus. Akan tetapi pihak Bank Bengkulu tidak mau memberikannya karena beralasan terkait aturan. Walaupun demikian tambahnya, tim Pansus tidak putus asa, akan beruha terus untuk mendapatkan.
“Sebenarnya tidak ada alasan pihak Bank Bengkulu tak mau memberikan rekening koran, karena secara kelembagaan DPRD juga pemilik. Oleh karena itu kita akan ngotot untuk mendapatkan rekening koran tersebut, ” tandas Antonius Dale. (Aris)




