
MUKOMUKO, medianasional.id – Pembangunan gedung Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dialihkan pendiriannya, membuat beberapa pihak berasumsi miring. Proyek gedung SKB melalui swakelola Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nasional (Disdiknas) kabupaten Mukomuko itu, semula akan dibangun di area Makam Pahlawan (MP) yang terletak di keurahan Bandar Ratu. Akan tetepi ditengah perjalanan, gedung berukuran 43 kali 11 meter tersebut dialihkan. Diyakini sehabis lebaran berita acara titik nol proyek tersebut akan dilakukan. Serta akan dibangun di komlek SMPN 03 dan SMKN 01 kelurahan Bandar Ratu kecamatan Kota Mukomuko, bejarak kurang lebih 1 kilo meter dari lokasi awal.
Kepala Bidang (Kabid) PAUDNI Disdiknas setempat Darsono yang merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek SKB tersebut, membenarkan terkait pemindahan lokasi pembangunan gedung SKB tersebut. Dikatankannya terkait pemidahan lakasi, pihaknya telah melakukan negosiasi tehadap pihak SMPN 3. “Baik pihak komite sekolah, maupun pihak karang tarunan setempat, dan instansi terkait lainnya. Rencana itu telah kita koordinasikan yang berakhir dengan kesepakatan,” ujarnya.
Gagalnya SKB yang dibiayai dari Dana Alokasi Khusus (DAK) itu dibangun di area MP menurut Darsono, lantaran disebabkan struktur tanahnya tidak memungkinkan dibangun SKB yang hanya dianggarkan Rp 625.000.000, diatas lahan gambut yang berkedalaman mencapai 3 meter. Dan apabila hal itu dipaksakan lanjutnya, dana tersebut hanya bisa membiayayai sebatas pembangunan pondasi-nya saja. Sebab di setiap titik tumpu pada pondasi bangunan itu, harus menggunakan sumuran atau gorang-gorong. Kalau hal itu tidak dilakukan, bangunan tersebut nantinya, diyakininya tidak akan bertahan lama, akibat pondasi yang turun terus menerus.
“Setelah dilakukan penetrasi pada tanah di area MP itu, (Di Sondir, red), kedalaman gabut-nya mencapai 3 meter. Sebenarnya dalam perecanaan awal, tidak ada ketentuan pembangunan SKB itu harus dibangun area MP. Yang tertera dalam perencanaannya terkait dengan lokasi, selain dikawasan kecamatan Kota Mukomuko, tidak dibenarkan untuk dibangun. Memang rencana awal SKB itu akan dibangun di area MP. Setelah mendapatkan izin dari Dinas Sosial sebagai pemilik aset itu, namun tak memungkinkan untuk kita bangun dengan dana hanya Rp 625.000.000 itu, pada lahan gambut dalam. Maka kita berkoordinasi kepada pihak SMPN 3, SMKN 1 dan pihak terkait lainnyam, yang akirnya mandapatkan persetujuan. Rencana berita acara titik nol pembangunan itu akan dilaksanakan sehabis lebaran,” demikian Darsono didampingi PPTK proyek SKB Jumanto, kamis (07/06) diruang kerjanya.(Aris)




