Pembakar Emas Ilegal Diamankan Polsek Kuantan Mudik

Riau60 Dilihat

Kuantan Singingi, medianasional.id – Tidak main – main, keseriusan Polres Kuansing dalam memberantas kegiatan yang berkaitan dengan Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) terus ditingkatkan.

 

Buktinya, Polres Kuansing melalui Polsek Kuantan Mudik menangkap seorang pembakar emas ilegal dari hasil PETI berinisial RA (35) di Desa Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik. Sabtu, (5/9/2020).

 

Penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat, bahwa di desa tersebut adanya aktivitas pembakaran emas yang dibeli oleh seorang toke kepada pekerja PETI.

Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Kuantan Mudik memerintahkan unit Reskrim yang dipimpin, Bripka. Desrial melakukan lidik. Setelah memastikan, Tim Reskrim langsung melakukan penangkapan.

 

Hal itu dibenarkan Kapolres Kuansing, AKBP. Henky Poerwanto, S.I.K, M.M, melalui Kapolsek Kuantan Mudik, Iptu. Faisal Aliza, S.H, Minggu (6/9/2020). Menurut Kapolsek, penangkapan ini untuk memberantas aktivitas PETI di Kuansing.

“Kita sudah amankan tersangka bersama barang bukti, sesuai arahan pak Kapolres. Tidak ada tempat bagi pelaku PETI di Kuansing, karena PETI menjadi musuh bersama. Makanya, jika ada masyarakat yang melihat dan mendengar adanya aktivitas PETI, laporkan,” tegas Kapolsek Kuantan Mudik.

 

Sumber : Kapolsek Singingi.

Editor : Robinson Tambunan. 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.