Pemanfaatan Dana BOS Tidak Boleh Melenceng Dari Tujuan Dasar

Jawa Tengah56 Dilihat

Kajen, redaksimedinas.com – Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang merupakan mandat dari pemerintah pusat untuk sekolah tingkat SD Negeri dan SMP Negeri tidak boleh melenceng dari tujuan dasarnya yaitu untuk mengurangi biaya pendidikan yang harus ditanggung oleh orang tua siswa.

Demikian disampaikan Bupati Pekalongan, KH.Asip Kholbihi, SH, M.Si saat membuka acara Sosialisasi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2018, Jumat (23/2/108) pagi di aula lantai I Sekretariat Daerah Kabupaten Pekalongan.

Kegiatan sosialisasi dihadiri oleh Wakil Bupati Pekalongan Ir. Hj. Arini Harimurti, Sekda Dra. Hj. Mukaromah Syakoer, MM beserta para Asisten, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah, para Kepala UPT Dindikbud. Dan diikuti oleh seluruh kepala sekolah dan bendahara dana BOS sekolah tingkat SD dan SMP Negeri se Kabupaten Pekalongan. Serta menghadirkan narasumber Dr. Haryanto, SE., M.Si, Ak., CA dari Fakultas Ekonomi Universitas Diponegoro Semarang.

Bupati menyampaikan bahwa mandat dari pemerintah pusat tersebut harus dikelola dengan baik dan sesuai aturan serta harus bisa dipertanggungjawabkan. Prinsip transparansi anggaran dan pengelolaan harus dikedepankan. Oleh karenanya sosialisasi ini sangat penting untuk memberikan pembekalan para kepala sekolah dan bendahara sekolah.

Lebih lanjut Bupati bersyukur bahwa selama ini tidak ditemukan penyimpangan atau deviasi pengelolaan dana BOS di Kabupaten Pekalongan. Menurutnya, penyimpangan bisa terjadi karena 2 faktor, yakni penyimpangan yang disengaja dan penyimpangan karena ketidaktahuan kita dalam hal pengelolaannya. “Saya berharap di Kabupaten Pekalongan tidak terjadi penyimpangan dalam pengelolaan dana BOS ini,” harap Bupati.

Dijelaskan Bupati bahwa tahun 2018 ini dana BOS yang diterima oleh Pemkab Pekalongan sebesar Rp.78 miliar. Kemudian pemerintah propinsi juga memberikan bantuan sebesar Rp. 23 miliar yang dikhususkan untuk dunia pendidikan di Kabupaten Pekalongan.

Selain itu, Pemkab Pekalongan sendiri juga telah memberikan beasiswa kepada siswa tingkat SD, SMP, dan SMA yang merupakan wujud dari program 12 mandat rakyat.

“Jadi total cost untuk biaya pendidikan ini sudah lebih dari 20% dari mandat UU berkaitan dengan kewajiban Pemerintah untuk memback up pendidikan. Sekarang tuntutannya adalah bagaimana dana yang sudah tidak menjadi persoalan itu kita dituntut untuk profesional.”Jelasnya.

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Pekalongan Hj. Sumarwati, S.Pd., MAP dalam laporannya menyampaikan bahwa tujuan sosialiasi adalah dalam rangka untuk menyamakan pemahaman dan persepsi dalam melaksanakan pengelolaan dana BOS sesuai dengan aturan yang berlaku.

Mulai tahun 2017, kata Sumarwati, anggaran dana BOS telah masuk dalam APBD Kabupaten Pekalongan. Sehingga perlu memperhatikan kesesuaian antara penganggaran, penatausahaan dan pelaporan. “Pada tahun 2018 dana anggaran BOS sesuai dengan NPH dari Provinsi Jawa Tengah sebesar Rp 78.063.600.000,-,” terang Sumarwati.

Kepala Dindikbud tersebut berharap dengan sosialisasi akan lancar pengadministrasian dalam pengelolaan dana BOS. Dan untuk lebih akaurat, akuntabel serta cepat dalam pengelolaan dana BOS tahun anggaran 2018 direncanakan akan menggunakan sistem online dalam penganggaran, penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporannya.

Acara sosialisasi pengelolaan dana BOS 2018 diadakan selama 3 hari yakni tanggal 23 hingga 25 Februari 2018. Peserta akan mendapat pemaparan sejumlah materi dari narasumber. Materi yang dipaparkan meliputi tentang juknis dana BOS 2018 sesuai dengan Permendikbud No.1 Tahun 2018. Kemudian tentang pengelolaan dana BOS yang meliputi pemungutan, penyetoran dan pelaporan pajaknya, serta pelatihan mengenai bagaimana cara penatausahaan pengelolaan itu dibuat agar sesuai dengan peraturan di Pemkab Pekalongan. (Ari/didik/dinkominfo kab.pekalongan)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.