Pelda Sukarso Hadiri RAT KUD Triwijayasari Kecamatan Jeruklegi Tahun 2021

Cilacap234 Dilihat

Cilacap, medianasional.id – Bati Tuud Koramil 02/Jeruklegi Pelda Sukarso hadiri Rapat Anggota Tahunan ( RAT ) KUD Triwijayasari Kecamatan Jeruklegi tahun 2021 bertempat di gedung KUD Triwijayasari Kecamatan Jeruklegi, Sabtu (12/2/22).

Kegiatan tersebut juga dihadiri Kepala Dekopinda Kabupaten Cilacap yang diwakili Bambang, Camat Jeruklegi yang diwakili Sekcam Drs. Dasro, Danramil 02 Jeruklegi yang diwakili Pelda Sukarso, Kapolsek Jeruklegi AKP Sulimin, SH., Ketua KUD Triwijayasari Kasirin Imam Sujono beserta para pengurus, Ketua Pengawas KUD Triwijayasari Ruslan beserta anggota, serta Pengawas Dewan Syariah Kuswan Hasan.

Dalam sambutannya, Ketua KUD Triwijayasari melalui Siswandi menjelaskan bahwa tahun ini KUD Triwijayasari dapat membagi SHU, kepada seluruh anggota. Dengan moto, kerja keras dan kerja cerdas, di RAT ke-41 tahun 2021, harapan bersama mudah – mudahan KUD Triwijayasari terus bisa berkembang dan dapat mensejahterakan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.

Harapan yang sama disampaikan Sekcam Drs Dasro. Di usianya yang ke 41, pihaknya berharap KUD Triwijayasari tetap bisa eksis, berkembang dan bisa menjadi koperasi rujukan di wilayah Kabupaten Cilacap.

“Kami juga mengharapkan koperasi tidak hanya melayani pinjaman konsumtif, melainkan memberikan pinjaman modal usaha, sehingga ikut membantu pertumbuhan ekonomi,” ungkap Drs. Dasro.

Dari Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Bambang mengucapkan selamat kepada KUD Triwijayasari atas kemajuan yang selama ini bisa dicapai. Menurutnya, hal itu menjadi harapan bersama karena tujuan Koperasi adalah mensejahterakan anggotanya dan masyarakat pada umumnya.

“RAT tahunan adalah keputusan tertinggi dan bersifat mengikat bagi seluruh anggota Koperasi. KUD Triwijayasari adalah salah satu koperasi yang masih bertahan di Kabupaten Cilacap, dalam kategori sehat dan dibuktikan dengan adanya penyelenggaraan RAT tahunan ini,” kata Bambang.

Dia juga mengatakan bahwa hasil keputusan RAT ini nantinya harus segera dilaporkan ke Dinas paling lambat 1 bulan setelah pelaksanaan RAT. Diakhir kegiatan, pembacaan Do’a oleh Khozim Aris Zubaedi dan dilanjutkan acara inti yaitu RAT KUD Triwijayasari tahun 2021.

 

Reporter : Tyo

Editor : Drajat

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.