Ungaran, medianasional.id | Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (Diskumperindag) Kabupaten semarang menggelar Pelatihan Sertifikat Produk bagi pelaku IKM Se Kabupaten Semarang pada tanggal 10 hingga 13 Juni 2024 yang bertempat di The Wujil and Conventions.
Sejumlah 30 Peserta yang terdiri dari pelaku IKM dari 19 kecamatan di Kabupatem Semarang.
Hari Pertama pelatihan isi Materi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dari Kemenkumham Provinsi.
Dalam kegiatannya disampaikan Definisi HAKI: Penjelasan tentang apa itu Hak Kekayaan Intelektual dan pentingnya melindungi karya intelektual, Jenis-jenis HAKI: Hak Cipta, Hak Paten, Merek Dagang, dan Desain Industri, Proses Pendaftaran HAKI: Langkah-langkah dan persyaratan untuk mendaftarkan HAKI di Indonesia, Manfaat HAKI: Keuntungan yang didapatkan oleh pemilik HAKI, baik dari segi hukum maupun ekonomi, Studi Kasus: Beberapa contoh kasus pelanggaran HAKI dan penyelesaiannya.
Di hari Kedua, Narasumber : Ana (Dinas Kesehatan), Materi: Perizinan Industri Rumah Tangga (PIRT), Poin-poin Pembahasan: Pengertian PIRT: Apa itu PIRT dan pentingnya memiliki izin PIRT bagi usaha makanan dan minuman, Syarat dan Prosedur PIRT: Proses pengajuan izin PIRT dan dokumen yang diperlukan, Keamanan Pangan: Standar kebersihan dan keamanan pangan yang harus dipenuhi oleh industri rumah tangga, Pengawasan dan Sertifikasi: Mekanisme pengawasan oleh Dinas Kesehatan dan prosedur sertifikasi PIRT, Kasus Praktis: Contoh keberhasilan usaha yang telah mendapatkan izin PIRT dan tantangan yang dihadapi.
Hari Ketiga Narasumber: Stevani Disperindag (Dinas Perindustrian dan Perdagangan), Materi: Sosialisasi Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), Poin-poin Pembahasan: Apa itu SIINas: Penjelasan tentang Sistem Informasi Industri Nasional dan tujuannya, Manfaat SIINas: Bagaimana SIINas membantu pelaku industri dalam mengelola dan melaporkan data industri, Cara Mengakses SIINas: Panduan langkah demi langkah untuk mengakses dan menggunakan SIINas., Data yang Dibutuhkan: Jenis-jenis data yang harus dilaporkan oleh pelaku industri ke SIINas, Integrasi dengan Sistem Lain: Hubungan SIINas dengan sistem informasi lainnya yang dimiliki oleh pemerintah.
Hari Keempat Narasumber: Dinar (BPOM), Materi: Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Poin-poin Pembahasan: Peran dan Fungsi BPOM: Tugas dan tanggung jawab BPOM dalam pengawasan obat dan makanan di Indonesia, Proses Pendaftaran Produk: Prosedur registrasi produk obat dan makanan di BPOM, Standar dan Regulasi: Standar keamanan dan kualitas yang harus dipenuhi oleh produk yang beredar di Indonesia, Pengawasan dan Inspeksi: Metode pengawasan dan inspeksi yang dilakukan oleh BPOM terhadap produk yang beredar, Kasus Pelanggaran: Beberapa contoh kasus pelanggaran yang ditemukan oleh BPOM dan langkah penindakannya.
Kegiatan berlangsung lancar selama 4 hari dan harapan dari peserta agar terus dibimbing dan dipantau perjalanan usaha dan ikut membantu persyaratan administrasi demi usaha yang maju dan berkualitas. (*)





