Pelaku Tindak Asusila Penyuka Sesama Jenis di Sumberpucung Berhasil Diamankan Polres Malang

Jawa Timur149 Dilihat
Polres Malang mengamankan seorang pria berinisial M (19), warga Kecamatan Sumberpucung, yang melakukan tindak asusila kepada anak di bawah umur.

Malang, medianasional.id – Aparat Kepolisin berhasil mengamankan seorang pria berinisial M (19), warga Kecamatan Sumberpucung, yang merupakan seorang pria penyuka sesama jenis (gay) karena telah melakukan tindakan asusila kepada anak dibawah umur.

Pelaku diamankan kepolisian saat tindak asusila yang sudah dilakukan kepada korban berinisial GWC (15) beberapa kali ini diketahui oleh orang tua korban. Geram dengan perbuatan MAR, orang tua korban pun langsung melapor ke Polsek Sumberpucung dan diteruskan ke Unit PPA Satreskrim Polres Malang.

ADVERTISEMENT

Di hadapan polisi, MAR mengaku sudah memiliki penyimpangan orientasi seksual ini sejak kelas 4 SD. Selain itu, MAR juga mengaku bahwa saat kecil pernah menjadi korban asusila oleh tetangganya sendiri. Yang membuat MAR mengalami trauma.

“Tersangka ini mengaku sejak kelas 4 SD punya kelainan seksual. Tersangka suka sesama jenis,” ujar Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, dalam pers rilis yang digelar, Kamis (28/1/2021).

AKBP Hendri Umar menjelaskan, modus yang dilakukan pelaku adalah dengan memberikan barang-barang yang diminta oleh korban. Setelah sebelumnya, pelaku ternyata juga telah melakukan berbagai upaya pendekatan. Yakni pada bulan November

Dan puncaknya, saat pelaku memberikan Kamus Bahasa Korea sesuai dengan yang diinginkan oleh korban.

“Tersangka sempat mendekati beberapa orang. Terakhir, bulan November kenal korban dan mulai mendekati korban. Tersangka ini melakukan upaya-upaya pendekatan. Seperti korban minta dibelikan barang apa, tersangka menyanggupi. Terakhir korban minta dibelikan kamus Korea, kemudian korban diminta datang ke rumah tersangka. Korban kemudian diajak ke kamar, dan saat itu ada upaya tersangka melakukan perbuatan asusila. Korban sempat menolak dan akhirnya dipaksa oleh tersangka,” terang AKBP Hendri Umar.

Kepada polisi, MAR juga mengaku sudah melakukan perbuatan asusila kepada GWC sebanyak 4 kali. Perbuatan tersebut dilakukan di rumah MAR.

“Setelah lama akhirnya tercium oleh orang tua korban dan kejadian itu kemudian dilaporkan ke perangkat dan Polsek Sumberpucung. Hingga akhirnya berhasil kita amankan. Awal mulanya memang tersangka ini memiliki trauma saat kecil, diperlukan seperti itu. Sehingga mempengaruhi psikologis,” pungkasnya.

Dirinya berharap, bahwa kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi semua masyarakat, terutama bagi semua orang tua untuk memberi pendampingan terhadap anaknya.

Saat ini, Unit PPA Satreskrim Polres Malang bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang untuk memberi pendampingan terhadap korban serta orang tuanya. Hal itu untuk dapat mengurangi dampak psikologis korban atas kejadian yang dialami.

Akibat perbuatannya, tersangka kini harus mendekam di rumah tahanan Polres Malang.

Tersangka dijerat pasal 82 juncto 76 E undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perubahan undang-undang 35 tahun 2014 dan pasal 292 KUHP tentang perbuatan cabul terhadap anak. Adapun ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Reporter : nrt

Editor : Sunarto

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.