Pelaku Penggelapan Puluhan Kendaraan Bermotor Ditangkap Satreskrim Polres Pringsewu

Pringsewu63 Dilihat
Pringsewu Medianasional.id — Akibat melakukan tindak pidana pencurian serta penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor sebanyak puluhan TKP di wilayah hukum Polres Pringsewu dan wilayah lainnya Ridho susanto (37) warga Kelurahan Pipitan Kecamatan Walantaka Kabupaten kota serang Banten dibekuk jajaran Satreskrim Polres Pringsewu.
Perbuatan pelaku ini berakhir setelah polisi berhasil mengendus keberadaannya di rumah mertuanya di pekon ciherang kecamatan Gunung alip kabupaten Tanggamus pada hari rabu (15/04/20) pukul 03.00 wib.
Hal ini diungkapkan kasat Reskrim AKP Sahril Paison SH. MH Mewakili kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Sik saat ditemui diruang kerjanya,(17/04).
“Penangkapan tersangka Ridho susanto dari laporan pengaduan korban berinsial ( R) (22) warga Desa padang manis Kecamatan Way kanan kabupaten Pesawaran tentang peristiwa pencurian dengan pemberatan, dimana sebelumnya pelaku ini berkenalan dengan korban lalu sama-sama menginap di losmen grand wisata, disaat korban sedang tertidur pelaku ini mengambil barang milik korban diantaranya kendaraan R4 daihatsu Ayla, 1 (satu) Handphone merk Oppo Reno 2 dan uang tunai sebesar Rp. 50.000, tetapi karena pelaku tidak bisa mengendarai kendaraan jenis matic akhirnya pelaku meninggalkan kunci kontak didalam kendaraan dan tidak jadi dibawa tersangka, lalu tersangka pergi,” Katanya.
Dikatakanya,setelah tersangka berhasil dilakukan penangkapan dan dilakukan pengembangan ternyata terangka ini sudah puluhan kali melakukan kejahatan baik pencurian kendaraan bermotor, pencurian dengan pemberatan dan tindak pidana penipuan penggelapan kendaraan bermotor, terangnya.
“Untuk tindak pidana pencurian kendaraan bermotor diwilayah Kabupaten Pringsewu ada 9 TKP diantaranya di Rumah makan Vila Novi di Sukoharjo I Kab. Pringsewu, di Pekon Sukoharjo I Kecamatan Sukoharjo Kab. Pringsewu,  Pasar Sarinongko / Terminal Pringsewu Kec. Pringsewu Kab. Pringsewu ( 2 tkp), Simpang Budi Utomo Kel. Fajaresuk Kec. Pringsewu kab. Pringsewu, Pekon Sidoharjo Kec. Pringsewu Kab. Pringsewu ( 2 TKP ), Indomaret Jl. Jendral Sudirman Kec. Pringsewu Kab. Pringsewu dan Rumah sakit Wismarini Pringsewu sedangkan di wilayah Kab. Tanggamus pengakuan pelaku sudah melakukan di 3 TKP berbeda,” Ucapnya.
Lanjutnya, tersangka ini juga sudah melakukan dua perkara penipuan dan penggelapan sepeda motor dengan TKP di wilayah Kecamatan Gadingrejo Kabupaten. pringsewu
“Untuk TKP diluar Kabupaten. Pringsewu pengakuan tersangka sudah 4 kali melakukan penipuan dan pengeglapan kendaraan bermotor diantaranya 1. Gedong Tataan Kec. Gedong Tataan Kab. Pesawaran (Tipu gelap motor), 2. Pasenan Cilegon Serang Banten ( Tipu gelap motor)
3. Pipitan Tangerang (Tipu gelap Mobil Toyota avanza), 4. Tambak Kibin Serang Banten (Tipu gelap Motor), Sedangkan untuk perkara pencurian dengan pemberatan ada 2 TKP yaitu 1. Perumahan BNL Cijeruk Serang Banten ( curat Laktop) dan 2. Kontrakan cijeruk serang baten ( curat Hp),” paparnya.
Modus tersangka kata kasat Reskrim AKP Sahril Paison SH. MH, saat melakukan penipuan dan penggelapan kendaraan adalah dengan cara meminjam atau merental selanjutnya oleh tersangka tidak dikembalikan lagi.
Untuk TKP diluar Pringsewu saat ini sedang kami koordinasikan dengan dengan aparat kepolisian sesuai TKP masing-masing. jelasnya.
“Dari hasil penangkapan tersangka kami turut mengamankan barang bukti diantaranya 1 unit kendaraan roda 4, 4 unit sepeda motor, satu buah kotak HP, baju, topi dan KTP tersangka.
Untuk proses hukum sementara ini tersangka kami jerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya.
Editor   : Jumadi

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.