Pesawaran – Pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap Feliana Mandasari (40) warga Pekon Pringombo, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu di amankan Polres Pesawaran.
Pelaku yang merupakan warga Perum Way Layap, Desa Way Layap, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran ditangkap pada Jumat (11/8/17)
Pelaku berhasil ditangkap pukul 17.30 WIB saat berada di rumahnya oleh tim yang dipimpin Kaur Bin Ops Reskrim Ipda Sunaryo. Polisi menangkap AY berdasarkan Laporan Polisi/B-645/VII/2017/Polda Lpg/Res Pswrn, tertanggal 24 Juli 2017 tentang penganiayaan.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan, tindak pidana penganiayaan yang dilakukan AY, terhadap korban yang merupakan kakak iparnya tersebut, terjadi pada Senin (24/07/2017) Pukul 17.00 WIB di Desa Way Layap.
“Motif AY melakukan penganiayaan masih didalami penyidik”, jelas Iptu Hasanudin. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya AY saat ini ditahan di Polres Pesawaran guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara”, pungkasnya. (*Jum)
Post Views: 643
Bagikan ini:
- Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
- Bagikan ke Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
- Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
- Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
- Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
- Cetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak







