Pelaku Pencurian di Sebuah Warung Berhasil Dibekuk Petugas

Sumatera72 Dilihat
Polisi sedang cek TKP.
Pringsewu – Terduga pelaku pencurian, (BJ) di bekuk petugas Polsek Gadingrejo dengan pemberatan (Curat) 10 HP dan 30 bungkus rokok di warung milik Atun Sriharyati alamat Pekon Wates Kecamatan Gading Kabupaten Pringsewu, Senin (11/9) pukul 22.15 WIB.
Kapolsek Gading Rejo AKP Sarwani, mengatakan, BJ ditangkap di rumahnya Pekon Tambah Rejo Barat Kecamatan Gading Rejo Kabupaten Pringsewu.
“Saat penangkapan, BJ melakukan perlawanan dengan dibantu oleh ibu, isteri dan adiknya yang mengakibatkan anggota Polsek Gadingrejo mengalami luka lecet dan memar pada bagian tangan.
Selain melakukan perlawanan, keluarga pelaku juga menolak menerima surat perintah penangkapan yang diberikan oleh anggotanya.
“Jadi surat penangkapakan kami serahkan kepada Kepala Pekon Tambahrejo Barat guna disampaikan kepada keluarga pelaku”, ungkapnya AKP Sarwani.
Polisi menangkap BJ berdasarkan LP/B-103/IX/2017/Polda Lpg/Res Tgms/Sek Gading Rejo tanggal 04 September 2017, pelapor Atun Sriharyati dengan kerugian 10 HP second berbagai merk dan 30 bungkus rokok berbagai merk total senilai Rp 2 Juta.
Keberhasilan tersebut berdasarkan hasil penyelidikan petugas terhadap laporan korban, sehingga mengarah kepada BJ, dikuatkan dengan diamankannya barang bukti 4 HP.
Ditambahkan AKP Sarwani,Curat tersebut terjadi pada Jum’at (1/9) pukul 03.00 WIB, korban mendengar suara sepeda motor berhenti di depan warung tetapi korban tidak memeriksanya dan kembali tidur.
“Sekitar pukul 05.00 WIB, korban bangun ternyata pintu warung korban sudah terbuka sedikit, kemudian mengecek keadaan warung ternyata barang-barang dagangan milik korban ada yang hilang serta kunci pintu warung yang terbuat dari papan dalam keadaan rusak”, terangnya.
Guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut saat ini BJ dan barang bukti ditahan di Polsek Gading Rejo. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku Curat dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara”, pungkas AKP Sarwani. (*Jum)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.