Pelaku Pencabulan dengan Modus Pengobatan Alternatif Diamankan Polisi

Sumatera83 Dilihat
Pringsewu – Pelaku pencabulan berinsial WA (33) terhadap NP (20) warga Kecamatan Sukohaharjo Kabupaten Pringsewu di tangkap pada hari Jumat (08/09).
Pelaku merupakan warga Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu, dikenal karena bisa mengobati secara alternatif.
“Penangkapan tersebut berdasarkan laporan korban NP, nomor LP/B-502/IX/Polda Lpg/Res Tgms/Sek Suko tanggal 1 September 2017, tentang tindak pidana pencabulan”, kata AKP Wahidin, Jumat (8/9/17) siang.
Pengakuan korban datang hendak melakukan pengobatan alternatif karena korban sering mengalami sakit kepala, dan menurut pelaku diduga karena diganggu makhluk halus.
Korban awalnya  diobati dengan cara menempelkan selembar daun sawi pada leher belakang korban dengan posisi korban tidur telungkup.
Lantas pelaku mengatakan bahwa tidak bisa berkonsentrasi dan meminta untuk pindah ke dalam kamar, pada saat di dalam kamar korban diminta untuk tidur terlentang lalu pelaku menempelkan kembali daun sawi di dada.
“Pelaku membawa korban ke dalam kamar hanya sebagai modus semata, karena setelah menempelkan daun tersebut, pelaku mencabuli dada dan kelamin korban menggunakan tangan hingga mengeluarkan cairan yang diklaim pelaku penyakit sudah dikeluarkan”, jelas AKP Wahidin.
Saat ini pelaku dan barang bukti berupa baju, kaus dalam hitam, celana dalam, BH, gelas dan seikat daun sawi ditahan di Polsek Sukoharjo.
“Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 289 atau 290 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara”, tegas AKP Wahidin.
“Masyarakat jika akan melakukan pengobatan alternatif untuk lebih mengenal dan berhati-hati. Di dampingi keluarga, jangan dibiarkan apalagi keduanya berlainan jenis sehingga hal-hal yang tidak diinginkan dapat dicegah”, pungkas AKP Wahidin. (*Jum)
ADVERTISEMENT

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.