Tanggamus, medianasional.id – Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Dosis ke-2 di MIN 1 Tanggamus berjalan lancar. Nakes yang bertugas berasal dari Puskesmas Kotaagung berjumlah 2 orang, Petugas SPLP Kecamatan Kotaagung 1 orang dan Petugas Kantor Kecamatan Kota Agung 1 orang.
Vaksinasi yang diikuti oleh siswa-siswi MIN 1 Tanggamus dari kelas 1 sampai dengan kelas 6 berjumlah 78 siswa.
Sebelum pelaksanaan vaksinasi covid-19 dosis ke-2 kepala MIN 1 Tanggamus Kusairi, S.Pd.I menyampaikan bahwa kegiatan ini dalam rangka menindaklajuti Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor SR.01.02/4/3309/2021 tanggal 13 Desember 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 pada Anak Usia 6-11 tahun dilaksanakan secara bertahap bagi Kabupaten/Kota dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor SR.02.06/II/165/2022 tanggal 04 Januari 2022 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 pada Anak usia 6-11 tahun bulan Januari 2022.
“Sehubungan dengan kedua surat tersebut, maka dengan ini kami sampaikan kepada Bapak/Ibu Orang tua/ Wali murid MIN 1 Tanggamus untuk dapat melaksanakan vaksinasi covid-19 yang ke-2 ini tepatnya pelaksanaan pada hari ini Jum’at (25/02/22),” katanya.
“Adapun pada saat pelaksaan vaksinasi covid-19 dosis ke-2 ini sesuai dengan surat edaran yang kami sampaikan bahwa orang tua/wali murid tetap harus mendampingi anaknya pada saat berlangsungnya vaksinasi dengan menunjukan persyaratan yang diminta membawa photocopy Kartu Keluarga 1 lembar dan Kartu vaksinasi dosis 1 untuk persyaratan registrasi vaksinasi”, ujarnya.
Selama Kegiatan berlangsung Tim monitoring pelaksanaan vaksinasi covid-19 dosis ke-2 di MIN 1 Tanggamus dapat berjalan dengan lancar, tertib dan tetap mematuhi protokol kesehatan. ( Redi )