KENDAL- medianasional.id- Nekat memperkerjakan anak dibawah umur, Minah (29) Pengelola Karaoke Rinjani di Alaska Patean, Kendal harus berurusan dengan polisi dan berhadapan dengan hukum.
Pasalnya warga asal Magelang itu, di duga telah mempekerjakan anak dibawah umur untuk manjadi PL (Pemandu Lagu) atau PK (Pemandu Karaoke).
Kapolres Kendal melalui Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP. Daniel A Tambunan mengatakan, atas adanya laporan dari masyarakat, polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap Minah.
Pada saat penangkapan diketahui ada 4(empat) orang anak perempuan dengan inisial RDM, AU, RT dan PS yang dipekerjakan oleh tersangka sebagai PL (Pemandu Lagu) atau PK (Pemandu Karaokae),
“Dimana 2(dua) di antaranya saat saat itu sedang melayani tamu atau pelanggan karaoke di dalam room,” jelas AKP. Daniel saat konferensi pers di Polres Kendal, Jawa Tengah, Senin, (11/10/2021).
AKP. Daniel menerangkan, dari keterangan tersangka dia mengetahui jika 4 (empat) orang anak itu belum mempunyai identitas KTP atau masih dibawah umur, namun tetap dipekerjakan sebagai PL (Pemandu Lagu) atau PK (Pemandu Karaoke).
AKP. Daniel melanjutkan, tersangka mendapatkan keuntungan yang bervariasi yaitu Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dari korban setiap melayani tamu atau pelanggan untuk setiap kali berhubungan intim.
“Dari penyewaan room karaoke, tersangka juga mendapatkan hasil sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per jam, dari keempat korban yang melayani tamu untuk berkaraoke dan minum minuman keras,” ungkap dia.
Dalam kejadian itu polisi kemudian menyita beberapa barang bukti, yakni alat untuk berkaraoke, satu buah handphone, satu botol minuman keras dan satu bendel nota pembayaran.
Atas perbuatannya, Minah dikenakan pasal 76 I Jo Pasal 88 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang Undang nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman selama lamanya 10 (sepuluh) tahun penjara,” tandas AKP. Daniel






