Jakarta, Medianasional.id – Pejabat DKI Jakarta diduga merintangi warganya untuk mengurus dan mendapatkan surat tanah. Lantaran lurah, Kepala Badan, Kepala Dinas, dan Sekda tidak melakukan perifikasi aset, hanya menyebut tercatat berdasarkan Pergub era Ali Sadikin.
Lurah Petukangan Utara Sopwani adalah salahsatu yang merintangi. Pasalnya ia tidak bersedia mengesahkan surat rekomendasi untuk kepentingan warga meningkatkan Surat Kavling ke HGB (Hak Guna Bangunan). Meskipun warganya sudah mendapatkan Surat Keputusan dari Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Selatan tentang pemberian Hak Guna Bangunan.
Sopwani mengatakan, “Saya tidak berani, apalagi ini kerjaan Alex (Lurah sebelumnya). Melalui rapat zoom maupun langsung dengan BPAD, Kavling Cermai tercatat sebagai aset Pemda,” katanya.
Anehnya, selama 10 bulan Sopwani tidak melakukan apa-apa untuk berperan untuk melayani sembari mencari kebenaran, apakah lokasi lahan yang dimohonkan warganya itu termasuk pada 2.5 hektar yang diklaim sebagai aset Pemda DKI Jakarta
Sopwani hanya mengacu kepada apa kata BPAD (Badan Pengelolaan Aset Daerah). Itulah sebabnya pejabat ini ditenggarai adalah lurah “titipan” dari pejabat ataupun kelompok tertentu untuk berlaku demikian.
Sementara itu, Kepala BPAD, M. Reza Pahlevi mengelak dengan dalil Pergub No. 175 tahun 2016 tentang layanan informasi publik, dan persilahkan ke PPID (Pejabat Penanggungjawab Informasi Daerah) Provinsi.
Adapun Plh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi DKI Jakarta selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Provinsi DKI Jakarta, Nuruning Septarida melalui surat klarifikasinya menjelaskan, Tanah yang terletak di RT 004/03 Kelurahan Petukangan Utara, Kecamatan Pesanggrahan, Kota Administrasi Jakarta Selatan (belakang Perumahan Kavling Ciremai) seluas ± 2.5 Ha adalah milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan uraian, Surat Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang ditandatangani oleh Ali Sadikin No. 1650/A/K/BKD/1976 yang menyatakan tanah seluas 2.5 hektar yang terletak di Kelurahan Petukangan Utara adalah tanah negara merupakan bekas tanah bengkok Desa Petukangan yang sesuai dengan PP No 45 Tahun 1974 masuk dalam pembinaan Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Sebelumnya masuk wilayah Tangerang); dan Surat Keputusan Gubenur No. 353 Tahun 1977 Pencabutan Tanah Garapan Negara.
Klarifikasi itu disebut melenceng dan tidaklah akurat. Sebab tidak ada nama Kavling Ceremai, yang benar adalah Kavling Cermai. Tidak ada belakang perumahan Ciremai, yang benar perumahan Kavling Cermai.
Demikian dikatakan YH, warga sekitar yang tak ingin namanya disebutkan dalam pemberitaan.
“Yang disebut lahan 2.5 hektar tanah negara itu yang mana? Batas Timur, Barat, Selatan, dan Utara dimana? Berbatasan dengan tanah siapa?” tanya YH serius.
Adapun Sekda (Sekretaris Daerah) Matali Marullah selaku atasan PPID Provinsi, dalam surat klarifikasinya mengamini jawaban PPID dengan menjelaskan, adalah sama dengan penjelasan Kepala Dinas Kominfo, bawah benar tanah itu adalah milik Pemrov DKI Jakarta, terkait salinan Keputusan Gubenur Nomor Ad 1./131/69 tentang Ketentuan Pokok tentang Penertiban dan Pemberian Hak atas Tanah Desa Dalam Wilayah DCI Djakarta, Keputusan Gubenur Nomor 1650/A/K/BKD/1976 tentang Laporan Penyalahgunaan dan Pengrusakan Hak Milik Kami Oleh Walikota Jakarta Selatan dan Keputusan Gubenur Nomor 353 tahun 1977 tentang Pencabutan Garapan Tanah Negara.
Lagi, seorang aktivis sosial Lawrence menyebut klarifikasi dari Kadis Kominfo dan Sekda DKI Jakarta jauh panggang dari api.
“Lahan yang mana sih? Dilokasi itu ada kurang lebih 11 hektar tanah yang diakui oleh ahli waris Said Bin Tinggal, seperti yang tertulis pada papan pengumuman. Sementara yang dimohonkan warga adalah tanah yang sudah puluhan tahun dikuasai berdasarkan Surat Kavling. Jauh panggang dari api nih,” pampangnya.
Dikatakan lagi, Kepala Dinas selaku PPID dan Sekda selaku atasan yang mengalaskan Pergub sudah gugur dengan sendirinya.
“Pertama, mengacu kepada UU Pokok Agraria No 5 Tahun 1960 yang menegaskan bahwa penguasaan dan pemanfaatan atas tanah, air, dan udara harus dilakukan berdasarkan asas keadilan dan kemakmuran bagi pembangunan masyarakat yang adil dan makmur,” terangnya.
Hal tersebut sejalan dengan UUD 1945 Pasal 33 Ayat 3 yang berbunyi “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.
Untuk mewujudkan UU Pokok Agraria serta UUD 1945 pasal 33 ayat 3, maka diharapakan pejabat DKI Jakarta tidak bertindak merintangi masyarakat untuk mendapatkan surat tanah.
Alangkah baik, jika pejabat membantu serta bangga jika warganya mendapatkan surat tanah dalam meningkatkan perekonomian sesuai dengan tujuan kemerdekaan bangsa ini.






