Pedagang Kopi Warga Desa Candibinangun Dibekuk Satresnarkoba Polres Pasuruan

Jawa Timur165 Dilihat
Pelaku yang berhasil diamnakan tim Satresnarkoba Polres Pasuruan.

Pasuruan, medianasional.id – Satresnarkoba Polres Pasuruan pada hari Rabu tanggal (15/01) berhasil mengungkap kasus penyalagunaan narkotika jenis sabu, dan telah mengamankan atau kap 1 (satu) orang diduga menjadi perantara dalam jual beli, memiliki, menyimpan atau menguasai diduga Narkotika Golongan I jenis Sabu, Jumat (17/01/2020).

Atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP/ 09/I/2020/Satresnarkoba, Tgl 15 Januari 2020, kejadian tersebut di sebuah rumah termasuk Desa Candibinangun Kec. Sukorejo Kab. Pasuruan, dan pelaku atas nama MOCH. SOKHEH BIN WARSIFAK (38) yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang kopi. Pelaku diamankan karena terbukti menjadi perantara dalam jual beli, memiliki, menyimpan atau menguasai diduga Narkotika Gol I jenis Sabu.

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi

Satresnarkoba Polres Pasuruan, telah mengamankan 2 (dua) kantong plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor masing-masing 8, 25 gram dan 1, 08 gram, 1 pipet kaca berisi sisa Sabu berat kotor 2, 43 gram dan 1(satu) buah HP merk Oppo warna hitam, 2 buah kotak dan 1 tutup botol plastik beserta karet,

Dalam hal tersebut diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika jenis Sabu.

Kasat Resnarkoba Res
Pasuruan AKP SUGENG PRAYITNO, S.H menjelaskan “Dalam hal tersebut akan  merencanakan dan menindak lanjuti untuk melengkapi mindik, memeriksa saksi – saksi, menyita Barang Bukti, memeriksa terlapor sebagai saksi, gelar Perkara penetapan Tersangka, periksa terlapor sebagai tersangka, Kirim barang bukti ke Labfor Cabang Surabaya, Koordinasi JPU, dan akan melakukan pengembangan untuk mencari dan menemukan pelaku lain yang terkait” ungkapnya.

Reporter : Joko

Editor : Sunarto

ADVERTISEMENT

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.