PBJ di Kecamatan Cilandak Disebut Tidak Transparan

Jakarta1726 Dilihat

JAKARTA, MEDIANASIONAL.ID – Pengadaan barang/jasa di Kecamatan Cilandak Jakarta Selatan disebut tidak transparan, lantaran nama penyedia tidak dapat diakses pada portal LPSE (Lembaga Pengaadaan Secara Elektronik), dan tidak adanya ditemukan pengumuman disekitar kantor kecamatan.

Sehingga dikatakan, pemilihan penyedia pengadaan barang/jasa paket Belanja Pemeliharaan Rutin/Berkala Gedung Kantor dari Kecamatan Cilandak Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2023 dengan metode pengadaan langsung (PL) tertutup, dan terkesan ada pengaturan yang melanggar aturan tentang pelaksanaan PBJ.

ADVERTISEMENT

“Ia, bisa jadi paket pekerjaan itu sudah diatur dengan penyedia tertentu. Jadi yang tahu proses paket Pemeliharaan Berkala Gedung Kantor Kecamatan Cilandak hanya pejabat serta penyedia,” kata Altaf, warga Cilandak.

Menurutnya, bahwa Camat Cilandak, Djahrudin, serta Sekcam Dimas Prayudi mengabaikan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 pasal 6 yang harus menerapkan keterbukaan atau transparan, yang juga terindikasi mengabaikan Instruksi Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 129 Tahun 2022 tentang Pengumuman Rencana Umum Pengadaan dan Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Tahun Anggaran 2023.

Dimana, pada diktum KESATU huruf b poin 5 tertulis : melaksanakan pengadaan barang/jasa tahun anggaran 2023 secara elektronik melalui penyedia/swakelola dengan menggunakan sistem informasi yang terdiri atas Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan sistem pendukung melalui portal pengadaan nasional Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) yang dapat diakses pada alamat https://lpse.jakarta.go.id, katalog elektronik dan toko daring.

Adanya temuan perbedaan metode pengadaan kegiatan pemeliharaan gedung kantor Kecamatan Cilandak dengan Kecamatan Jagakarsa dan Kecamatan Pancoran menimbulkan narasi keistimewaan pada Kecamatan Cilandak. Pasalnya, Kecamatan Jagakarsa dan Kecamatan Pancoran menggunakan metode e-purchasing, dan bisa diakses publik. Sementara Kecamatan Cilandak dengan metode pengadaan langsung (PL) dan tak dapat diakses.

Bersumber dari portal https://sirup.lkpp.go.id, ada paket Belanja Pemeliharaan Rutin/Berkala Gedung Kantor dari Kecamatan Cilandak Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2023 dengan metode pengadaan langsung dengan pagu sebesar Rp.79.970.760, dimana pemyedia pengadaan barang/jasa paket tersebut tidak bisa diakses pada portal https://lpse.jakarta.go.id.

Guna akurasi serta untuk perimbangan pemberitaan terkait informasi tersebut, Medianasional.id melakukan konfirmasi kepada Camat Cilandak, Djahrudin, juga kepada Sekcam Dimas Prayudi.  Djahrudin belum memberikan kalrifikasi. Sementara Dimas mengatakan, akan membuat rekap.  Namun, hingga berita ini ditayangkan, Dimas Prayudi belum berikan rekap seperti yang dia katakan.

Parahnya lagi, Dimas sempat mengatakan kepada seorang jurnalis, agar memberikan rilis kepadanya sebalum dipublikasikan. Tindakan atau prilaku itu melukiskan, bahwa Dimas Prayudi seorang pejabat “jenius” dan arogan.

Untuk dan demi terciptanya transparansi pengadaan barang/jasa di Kecamatan Cilandak dan kepatuhan dari Camat Cilandak selaku kepala satuan kerja perangkat daerah terhadap peraturan, Irbanko Jaksel Dannu Yudianto diharapkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap indikasi pengaturan pengadaan barang/jasa paket Belanja Pemeliharaan Rutin/Berkala Gedung Kantor dari Kecamatan Cilandak Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2023.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.