KENDAL- medianasional.id- Seminar hukum bertajuk Bedah KUHP Lama vs KUHP Baru dan Implikasi Kepastian Hukum Pidana di Indonesia sukses digelar di Gedung DPRD Kabupaten Kendal, Sabtu (29/11/2025). Sebanyak 130 peserta memadati ruang seminar sejak sesi pembukaan, menunjukkan tingginya minat publik terhadap isu pembaruan hukum pidana.
Peserta yang hadir berasal dari Batang, Kendal, dan Kota Semarang. Mereka terdiri atas mahasiswa, advokat, serta masyarakat umum yang ingin memahami perubahan fundamental dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan mulai berlaku pada 2026.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI Kendal bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Selamat Sri (UNISS) Kendal. Kolaborasi itu menandai menguatnya sinergi antara akademisi dan praktisi hukum di wilayah Kendal dan sekitarnya.
Hadir dalam acara, Ketua PBH PERADI Kendal, Satria Prakoso Wibowo, S.H., serta Dekan Fakultas Hukum UNISS, Dr. Sitta Saraya, S.H., M.H. Dr. Sitta juga tampil sebagai pembicara kunci (keynote speaker), membuka arah utama diskusi seminar.
Narasumber lain yang tampil adalah Dr. Risky Fany Ardhiansyah, S.H., M.H., Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kendal. Ia memaparkan perbandingan dua rezim KUHP beserta implikasinya terhadap kepastian hukum pidana di Indonesia.
Dalam sambutannya, Satria menegaskan bahwa tema seminar mengangkat materi baru yang belum banyak dibahas di ruang publik. Ia berharap pembahasan komparatif KUHP lama dan KUHP baru dapat memperluas wawasan peserta terkait arah kebijakan hukum pidana nasional.
Ia juga memperkenalkan peran strategis PBH PERADI Kendal sebagai lembaga bantuan hukum di bawah organisasi PERADI. Menurutnya, peran PBH serupa dengan LBH atau Pos Bantuan Hukum, tetapi secara kelembagaan menjadi “sayap bantuan hukum PERADI” dan fokus memberikan layanan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu.
Satria turut menyampaikan apresiasi kepada panitia yang terdiri atas pengurus PBH dan mahasiswa Fakultas Hukum UNISS. Ia menilai kolaborasi tersebut berjalan solid, mulai dari persiapan hingga mampu menghadirkan ratusan peserta dalam satu forum ilmiah.
“Ini ilmu baru. Manfaatkan momen ini untuk mendengar langsung dari narasumber. Jangan ragu bertanya,” ujar Satria, disambut tepuk tangan peserta.
Dia mengucap syukur Alhamdulillah kegiatan berjalan dan selesai dengan lancar. Pihaknya menambahkan, seminar hukum ini berkat kerjasama antara Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Kendal dengan Fakultas Hukum Universitas Slamet Sri (UNISS) Kendal dengan tema KUHP lama VS KUHP BARU “Analisis perbandingan dan implikasi bagi kepastian hukum pidana di indonesia ” Syukur Alhamdulillah, ini diikuti lebih dari 100 peserta yang terdiri dari Mahasiswa, Paralegal, Advokat, dan masyarakat umum seluruh peserta sangat antusias,” tambahnya saat ditemui setelah acara selesai.
Sementara itu, Dr. Sitta Saraya menegaskan bahwa KUHP baru mendorong pendekatan Restorative Justice (keadilan restoratif), yakni konsep yang menempatkan pemulihan korban sebagai prioritas. Pendekatan itu, kata dia, diperkuat melalui sinergi penegak hukum dan penerapan prinsip ultimum remedium, yang menjadikan pemenjaraan sebagai opsi terakhir.
Menurutnya, semangat keadilan restoratif bahkan bisa didorong sejak level desa melalui Pos Bantuan Hukum Desa (Posbakum Desa). Desa diharapkan memiliki peran lebih kuat dalam penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
“Tidak semua perkara harus berakhir di meja pengadilan. Kedepankan solusi damai dengan prinsip win-win solution,” tegas Dr. Sitta.
Mas’ud, S.H., selaku ketua panitia, menyampaikan bahwa Seminar Hukum “KUHP Lama vs KUHP Baru” digelar untuk memberikan pemahaman mengenai perbedaan mendasar antara kedua regulasi tersebut. Menurutnya, kajian ini penting agar publik, akademisi, maupun praktisi memahami arah pembaruan hukum pidana di Indonesia.
Ia menambahkan, kegiatan ini diharapkan mampu membuka wawasan baru, menajamkan perspektif akademis, serta memberikan rekomendasi bagi praktik penegakan hukum yang lebih responsif, humanis, dan proporsional. “Semoga seminar ini dapat menjadi ruang diskusi yang konstruktif bagi upaya mewujudkan kepastian hukum pidana yang lebih baik,” ujarnya.
Dari segi materi seminar, Dr. Risky yang juga seorang jaksa membawakan materi dengan interaktif dan disambut antusias peserta untuk bertanya seputar KUHP Baru.
Selain materi, peserta juga mendapatkan sertifikat seminar, wawasan hukum terkini, serta perluasan relasi di ekosistem hukum Kendal–Semarang–Batang.
Seminar ini menegaskan bahwa isu pembaruan KUHP kini tak lagi eksklusif di ruang akademik, tetapi telah menjadi magnet diskusi publik. Upaya literasi hukum pidana di Kendal pun diharapkan terus meluas dan semakin inklusif.(*)




