PB HMI Desak KLHK dan KESDM Hentikan Operasi Sejumlah Pertambangan di Wilayah Halmahera Tengah

Hukum, Jakarta, Maluku Utara5118 Dilihat

 

Medianaaional.id

ADVERTISEMENT

Jakarta – Himpunan Mahasiswa Islam PB HMI mendesak kepada KLHK dan KESDM untuk menghentikan aktivitas pertambangan PT. First Pasific Mining (FPM), PT. PT. Weda Bay Nikel (WBN), PT. Halmahera Sukses Mineral dan PT. Tekindo Energi yang beroperasi diwilayah Desa Sagea, pasalnya aktivitas perusahaan-perusahaan tersebut menghasilkan daya rusak akut terhadap lingkungan yang notabene merugikan masyarakat sekitar area pertambangan terutama yang bermukim di Desa Sagea.

Desa Sagea berada tepat di bantaran sungai Sagea, Kecamatan Weda Utara, Halmahera Tengah, Maluku Utara, dengan jumlah penduduk sebanyak 1.317 jiwa. Sungai Sagea dengan panjang 7.476 kilometer dan menjadi jalur menuju objek wisata Goa Boki Maruru itu kondisi airnya berubah warna menjadi keruh akibat tercemar sedimentasi yang diduga kuat berasal dari aktivitas pertambangan PT. First Pasific Mining (FPM), PT. Weda Bay Nikel (WBN), PT. Halmahera Sukses Mineral dan PT. Tekindo Energi.

Pencemaran air sungai tersebut sangat merugikan warga Desa Sagea karena sungai sagea merupakan sumber penting dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Aktivitas pertambangan oleh PT. First Pasific Mining (FPM), PT. Weda Bay Nikel (WBN), PT. Halmahera Sukses Mineral dan PT. Tekindo Energi, lebih cenderung membawa muhdarat bagi warga Desa Sagea ketimbang mufsadah.

Pencemaran air sungai di Sagea mengisyaratkan adanya masalah baik dalam pembuatan maupun pelaksanaan amdal perusahaan-perusahaan tersebut. Perusahaan-perusahaan tambang nikel seharusnya telah memiliki sistem dan teknologi mumpuni dalam pengolahan limbah untuk mencegah terjadi pencemaran lingkungan, mengingat perencanaan dan kewajiban perusahaan-perusahaan tambang sudah harus tercakup dalam dokumen AMDAL atau Analis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup perusahaan. Akan tetapi berbanding terbalik dengan fakta perubahan warna air sungai yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan perusahaan-perusahan tersebut.

Sehingga perlu ditinjau kembali terkait izin pertambangan yang berada di wilayah Desa Sagea.

Bencana sosial-ekologis yang terjadi di Desa Sagea Halmahera tengah, Maluku Utara tersebut harus menjadi catatan penting bagi Pemerintah, khususnya Pemerintah Pusat (Kementerian LHK dan Kementerian ESDM), untuk tidak lagi mengobral izin industri ekstraktif berbasis lahan skala luas. Pemerintah, baik nasional maupun daerah harus bertindak tegas, dan mencabut seluruh izin tambang bagi perusahaan yang telah menyebabkan bencana sosial-ekologis di Desa Sagea.

Oleh karena fakta keberadaan perusahaan pertambangan membawa kerugian pada masyarakat dan lingkungan di wilayah Desa Sagea maka pihaknya mendesak KHKL dan KESDM untuk mengambil tindakan tegas, mencabut izin dan menghentikan aktivitas tambang dan industri ekstraktif lainnya yang berada di wilayah Halmahera Tengah desa Sagea yakni PT. First Pasific Mining (FPM), PT. Weda Bay Nikel (WBN), PT. Halmahera Sukses Mineral dan PT. Tekindo Energi, yang secara de facto terbukti memproduksi bencana ekologis.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.