Pasangan Cabup – Cawabup Lampung Selatan Radityo Egi Pratama dan M. Syaiful Anwar Mendaftarkan Diri ke KPU

Lampung Selatan601 Dilihat

Lampung Selatan, medinasional.id – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama dan M. Syaiful Anwar resmi mendaftarkan diri ke KPU setempat, Rabu (28/8/2024).

Usai deklarasi paslon Egi-Syaiful dan Parpol pengusung kembali ke KPU dan melanjutkan pendaftaran sekitar pukul 14.30 WIB.

M. Junaidi Ketua DPC Partai Demokrat Lampung selatan mewakili partai Koalisi Lampung selatan Maju dalam sambutannya mengatakan kedatangan mereka ke KPU untuk menghantarkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Egi-Syaiful mendaftarkan diri ke KPU.

“Hari ini kami tidak hanya menghadiri tapi juga untuk menyaksikan akan adanya perubahan di Lampung selatan. perubahan tersebut sudah kita mulai hari ini pada tanggal 28 Agustus 2024, dan perubahan itu akan kita wujudkan pada 27 Nopember 2024 mendatang. Akan kita buktikan kemenangan mutlak ada di pasangan Egi-Syaiful,” kata M. Junaidi.

Sementara, calon bupati Radityo Egi Pratama dalam sambutannya mengucapkan terimakasih kedatangan dirinya bersama Syaiful sudah diterima dengan baik oleh KPU.

“Saya dari hati yang paling dalam mengucapkan terimakasih atas sambutan rekan-rekan KPU dan Bawaslu yang sudah hadir. Terimakasih juga kepada seluruh parpol pengusung dan pendukung, orang tua, istri saya dan seluruh masyarakat pendukung saya,” ujarnya.

Egi juga bersyukur dan mengucap alhamdulillah, karena banyaknya dukungan masyarakat Lamsel untuk dirinya dan M. Syaiful.

“Alhamdulillah, saya Egi dan Syaiful melangkah dengan Bismillah dan niat baik untuk mengabdi mewujudkan Lampung selatan lebih maju,” imbuhnya.

Egi menyatakan siap mendaftarkan diri dan mengikuti pilkada di Lampung Selatan.

“Dengan ucapan Bismillah kami nyatakan siap mendaftarkan diri sebagai bupati dan wakil bupati Lampung selatan untuk periode 2025-2030,” pukasnya.

Ansurasta Razak, Ketua KPU Lampung selatan pada sambutannya mengatakan, sesuai PKPU No 2 tahun 2024, serta PKPU No 8 yang diubah jadi PKPU No 10 tentang pencalonan bupati dan wakil bupati, maka tanggal 27 sd 29 Agustus 2024 merupakan waktu pendaftaran calon.

“Maka hari ini alhamdulillah merupakan hari kedua pendaftaran. Kami ucapkan terimakasih atas kedatangannya pada pendaftaran hari ke dua ini,” kata Aan panggilan akrabnya.

Dijelaskan Aan, dalam proses pendaftaran tersebut, parpol pengusung wajib menyerahkan dokumen dukungan.

“Fokus kami hari ini bukan lengkap atau tidak lengkapnya dokumen, memenuhi syarat atau tidak,” ujarnya.

Sebab ujarnya, kelengkapan dokumen akan dilakukan penelitian lebih lanjut pada tanggal 29 Agustus 2024. Aan juga mengajak seluruh lapisan masyarakat agar bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban selama proses pilkada.

“Mari kita sukeskan pilkada ini. Semoga pilkada serentak 2024 ini berjalan sukses aman dan damai,” tukasnya. (Amin Padri)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses