Parah …Ponakan Hampir Digarap Paman Sendiri

Bungo, Jambi, Sumatera241 Dilihat

Bungo, medianasional.id – Kepolisian Resort Bungo melakukan press release terkait pria yang merupakan paman korban melakukan percobaan
pemerkosaan dan penganiayaan terhadap keponakannya sendiri.

Kapolres Bungo AKBP Trisaksono Puspo Aji, SIK, M. Si melalui Wakapolres Bungo Kompol Yuda Pranata, SIK, SH mengatakan bahwa benar ada kasus terkait perkara perlindungan anak dimana berdasarkan Laporan Polisi LP/ B/ 11/ VIII / 2020 / Jambi / Res Bungo / Sek. Pelepat,
tanggal 02 Agustus 2020 Tentang Percobaan Pemerkosaan Dan Penganiayaan.

Untuk pelapornya yaitu korban sendiri Bunga 13 Tahun (nama samaran), pekerjaan buruh pelayan rumah makan, alamat Kampung Sungai Dingin Dusun Dwi Karya Bhakti Kecamatan Pelepat, Bungo dan waktu kejadiannya pada hari Minggu 02 Agustus 2020 pukul 19.30 Wib,” tuturnya.

Wakapolres menambahkan, untuk TKP-nya sendiri berada di pondok kebun karet Kampung Bukit Apit Dusun Dwi Karya Bhakti Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo dan dengan tersangka yaitu Ujang Suryana (paman korban) 32 Tahun, Islam, pekerjaan tani alamat Kampung bukit apit Dusun Dwi Karya Bhakti, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo.

Untuk barang bukti pelaku yang berhasil kita amankan yang untuk melakukan penganiayaan yaitu 1 (satu) bilah pisau dengan gagang dan sarung pisau berwarna coklat, Panjang Pisau sekira 23 (dua puluh tiga)Cm, bagian ujung pisau runcing dan melengkung,” terangnya.

Untuk modus operandi sendiri adalah pada saat korban sedang berada di Rumah Makan korban di jemput oleh pelaku yang mengatakan bahwa pelaku di suruh nenek korban untuk menjemput korban dan mengantarkan korban ke pondok kebun karet tempat nenek korban bekerja karena nenek korban baru datang dari linggau, kemudian korban dan pelaku pergi ke pondok kebun dengan korban di bonceng oleh pelaku. Setibanya di pondok, pondok keadaan gelap dan pelaku mengatakan ada kejutan
langsung pelaku menarik korban kedalam pondok dan langsung mengeluarkan sebilah pisau, dan menodongkannya ke leher korban dan meminta korban untuk membuka celananya, kemudian korban berontak dan mencoba lari, namun pelaku mengejar korban kemudian korban tertangkap kembali oleh pelaku dan kembali menodongkan pisau tersebut keleher korban, korban langsung mendorong pisau tersebut sehingga tangan korban sebelah kiri mengalami luka robek akibat terkena pisau tersebut. Karena melihat korban terluka, pelaku langsung membalut luka korban dengan menggunakan kain jilbab yang dipakai korban dan mengantarkan kerumah keluarga korban.

Setelah melihat luka pada tangan korban, jadi niatan pelaku untuk melakukan pemerkosaan itu hilang, dan untuk proses penangkapan dari pelaku tidak berlangsung lama setelah ada laporan kemudian tim bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku pada hari Senin dini hari pada pukul 01.00 Wib tidak lama setelah pelaku melakukan perbuatannya,” terang Wakapolres Kompol Yuda Pranata, SIK, SH.

Akibat perbuatannya maka pelaku kita kenakan pasal 81 Ayat 1 Undang undang RI no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan pasal 53 KUHP pidana,” tutup Wakapolres. (fa)

Posting Terkait

ADVERTISEMENT
Konten berikut adalah iklan platform MGID, medianasional.id tidak terkait dengan isi konten.

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.