Para Korban didampingi Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Kasus Investasi Bodong ke Polda Metro Jaya

Jakarta300 Dilihat

Jakarta, Medianasional.id – Maraknya kasus dugaan penipuan yang disinyalir dilakukan oknum PT TII, puluhan korban yang merasakan dirugikan mendatangi Polda Metro Jaya membuat laporan atas kasus dugaan Investasi Bodong didampingi kuasa Hukum Advokat Farhan CH, S.E.,S.H.,M.H,. Kamis (21/10/2021).

ADVERTISEMENT

Kepada awak media, Farhan menjelaskan duduk perkara kasus dugaan investasi bodong yang dialami kliennya.

“Saya Advokat Farhan CH.,S.E.,S.H.,M.H. Selaku Kuasa Hukum Member Sunton Capital dan MARK AI yang sudah melaporkan ke beliau yang merupakan Bagian dari Product PT TII. Dimana Sunton Capital ada Forex yang melihat Buy N Sell dari Signal yang diberikan dari Broker dan MARK AI adalah Robot Crypto, Member duduk manis ambil profit. Berdasarkan video yang viral Bos PT TII menyatakan tanggal 14 Oktober 2021 ada SCAM di Sunton Capital dan diduga ada aliran dana masuk ke Mark AI dan pada tanggal 15 Oktober juga Mark AI tidak bisa diakses,” ujar Farhan Kepala Adv. Hukum DPC Aliansi Jurnalis Warga Indonesia Kabupaten Bogor.

Lebih lanjut Farhan menerangkan adanya pelanggaran hukum yang dilakukan dengan pasal berlapis.

“Disini saya memasukkan pasal, undang-undang ITE pasal 28 ayat 1 Junto 45, lalu pasal 3 dan 45 UU RI Nomor 8 terkait TPPU, Penipuan dan Penggelapan Pasal 372 dan 378. Kerugian korban total yang saya pegang itu hampir Rp 25 miliar,” terangnya.

Farhan juga mengatakan Sunton Capital bekerja dengan sistem signal sedangkan Mark AI menggunakan robot.

“Kalau Sunton ini dia memakai sistem sinyal ya, misalnya nanti dari pihak Sunton memberikan rekomendasi waktunya buy atau sell, kalau Mark AI pakai robot”, ucap Farhan.

Karena banyaknya korban dengan kerugian yang cukup fantastis, Farhan berharap agar kasus ini benar-benar menjadi perhatian serius kepolisian.

“Harapan kita karena kerugian korban jumlahnya cukup besar baik dari kalangan bawah sampai atas menjadi atensi Pihak Kepolisian agar kasus ini terungkap dan pelaku tertangkap dan dihukum sesuai UU berlapis sebagaimana yang telah kita laporkan di Polda Metro Jaya Tanggal 21 Oktober 2021,” harap Farhan.

Farhan juga sangat prihatin, dengan kondisi Covid begini masih ada orang yang tega melakukan penipuan

“Kondisi Covid begini masih ada orang-orang yang tega melakukan penipuan besar-besaran. Kemana hatinya Bro,” cetusnya.

Farhan juga sangat memahami sistem permainan kasus seperti ini karena dirinya sudah lama menggeluti trading IHSG dan lainnya.

“Saya sampaikan bahwa jika akan berinvestasi 3 Poin Analisa yang perlu diperhatikan karena saya juga pemain trading, pertama legalitas perusahaan investasi, kedua performance Perusahaan atau member yang ikut berinvestasi. Ketiga person Investasi kalau banyak memberikan iming-iming profit gede dipastikan halu, hanya harapannya agar para pialang/ marketing target dapat bonus mereka begitu cara mainnya,” bebernya.(NR)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.