LAMPUNG SELATAN, medianasional.id – Pemasangan papan informasi (plang) proyek pembangunan di kawasan Makam Pahlawan Nasional Raden Intan II memicu kontroversi. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan mendapat sorotan tajam lantaran keliru mencantumkan data administratif lokasi proyek tersebut.
.
Pada papan informasi yang terpasang di Desa Gedung Harta, Kecamatan Penengahan itu, tertulis bahwa lokasi pembangunan berada di Kecamatan Kalianda. Padahal secara kedudukan wilayah, situs bersejarah Makam Raden Intan II berada di bawah wewenang administratif Kecamatan Penengahan.
Kekeliruan fatal ini memantik reaksi keras dari Pendiri Relawan Pendamping Kebijakan (RPK), Makmun Kalung.
.
Tokoh masyarakat yang juga warga asli Penengahan ini menilai, ketidaktelitian Dinas PUPR tersebut melukai perasaan warga setempat dan terkesan abai terhadap validitas data wilayah.
.
“Pembangunan ini nyata-nyata berdiri di wilayah Penengahan, tetapi mengapa di plang proyek justru tertulis Kecamatan Kalianda? Kelalaian ini mencerminkan sikap tidak profesional dan memicu berbagai spekulasi negatif di kalangan masyarakat,” ujar Makmun, Selasa (3/11/2026).
.
Kritik ini kian bergulir mengingat kawasan makam memiliki nilai historis dan ikatan emosional yang tinggi bagi masyarakat Lampung Selatan. Terlebih, Kecamatan Penengahan juga dikenal sebagai tanah kelahiran sejumlah tokoh nasional dan daerah, termasuk Menteri Koordinator Bidang Pangan RI Zulkifli Hasan serta Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama.
.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat mendesak agar Dinas PUPR Lampung Selatan segera melakukan evaluasi dan memperbaiki papan proyek tersebut guna meredam polemik yang bergulir di ruang publik.






