Panwaslih Trienggadeng Ajak Parpol Peserta Pemilu, Caleg, dan Tim Pemenangan Untuk Menertibkan Pemasangan APK

Aceh45 Dilihat


Pidie Jaya, Medianasional.id- Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kecamatan Trienggadeng Kabupaten Pidie Jaya, mengajak Partai Politik dan team pemenangan di kecamatan Trienggadeng untuk menertibkan pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang dinilai melanggar aturan.

Koordinator Divisi Pengawasan Panwaslih Kecamatan Trienggadeng, Riza Fahmi, S.Pd.I, Saat ditemui media ini di sebuah Warung Kopi di keude Trienggadeng, usai melakukan Pengawasan APK, Jumat (08/03/2019). Mengatakan, Panwaslih Kecamatan Trienggadeng sudah melakukan pendataan semua alat peraga kampanye (APK) yang pemasangannya terkesan semraut dan melanggar aturan.

Fahmi, mengaharapkan kepada semua Partai Politik Peserta Pemilu, caleg dan tim pemenangan untuk ikut berpartisipasi aktif dalam melakukan penertiban APK. Jika ada APK yang pemasangannya dianggap melanggar segera diturunkan dan pindahkan kelokasi yang telah ditentukan, karena KPU telah membuat aturan jelas terkait waktu, bentuk, ukuran, jumlah, dan lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK).

Lokasi pemasangan APK merujuk pada surat keputusan Bupati Pidie Jaya terkait lokasi-lokasi yang ditetapkan dan diperbolehkan untuk pemasangan APK. Caleg harus berkoordinasi dengan partai politiknya dalam memasang APK sehingga saat pemasangannya tidak terkesan liar dan menyalahi aturan.
Partai politik juga harus bisa mengkoordinir caleg mereka agar lebih teratur dalam pemasangan APK di lapangan, lanjut Fahmi.

Jika APK dipasang di halaman rumah warga, maka harus ada izin tertulis dari pemilik lahan atau rumah.

Sementara yang terjadi saat ini, marak APK milik caleg yang dipasang dengan melanggar aturan pahadal Pihak KIP Pijay sudah memfasilitasi pembuatan APK untuk peserta pemilu dengan bentuk, ukuran dan jumlah sesuai aturan.

Fahmi mengatakan, sesuai dengan aturan isi konten dalam alat peraga kampanye yang dicetak sendiri hanya boleh memuat lambang, nomor urut partai politik, visi misi program, foto pengurus partai, foto tokoh yang melekat pada citra diri partai politik, serta foto dan nama caleg secara keseluruhan, diluar itu berarti pelanggaran. Jumlah alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan akan terus diidentifikasi oleh Panitia Pengawas Kecamatan “(Panwascam) dan Pengawas Pemilu Gampong (PPG) Se-Kecamatan Trienggadeng.

“Kami informasikan juga ke peserta pemilu untuk menurunkan sendiri alat peraga kampanye yang dipasang tidak sesuai aturan. Jika tidak diturunkan, maka kami bersama Satpol PP dan kepolisian yang akan menurunkannya,” tegas Fahmi.

Reporter : Teuku Saifullah

Editor: R. Tasya

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.