PANWASCAM Palas Lantik 21 PPL Desa Bermasalah Se-Kecamatan Palas

Lampung Selatan131 Dilihat

Lampung Selatan, MEDIANASIONAL.ID – Panitia Pengwas Pemilu Kecamatan (PANWASCAM) palas Kabupaten Lampung Selatan lantik 21 Panitia pengawas Lapangan (PPL) desa bermasalah sekecamatan palas  walaupun berstatus pejabat pemerintahan desa tetap di lantik.

ADVERTISEMENT

PANWASCAM tidak memahami atau ada unsur kesengajaan dalam merekrut Panwas desa atau kelurahan bagaimana tidak Panwascam kecamatan Palas seakan tutup mata walaupun ada beberapa Panwaslu desa yang menjabat di pemerintahan desa yang tidak di sertakan surat pernyataan pengunduran diri dari pemerintahan desa.

Hendara Fauzi selaku ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan mengatakan, semestinya Panwascam memahami fungsi, kewenangan dan tanggungjawab merupakan syarat mutlak yang harus dimiliki calon Panwaslu Kelurahan atau Desa, dengan memahami akan mewujudkan Pemilu yang berintegritas.

Panwascam Kecamatan harus berhati-hati, jangan sampai kecolongan dalam penetapannya, jangan sampai kader partai politik yang ditetapkan menjadi Panwaslu Kelurahan atau Desa. Dijelaskan bahwa pengaturan penyelenggaraan Pemilu bertujuan untuk mewujudkan Pemilu yang adil dan berintegritas (UU Nomor 7 Tahun 2017 pasal 4 point c).

Adapun beberapa syarat pendaftaran Panwaslu Kelurahan atau Desa sesuai dengan edaran Bawaslu adalah berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederarajat dan beberapa persyaratan lainnya.

Lanjut ketua Bawaslu Hendara Fauzi, pemerintahan desa harus mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan atau di Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar sebagai calon apalagi kalau sudah terpilih menjadi PPL desa.

Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Panwaslu desa, yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan dan Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengann sesama penyelenggara pemilu.(Tim)

 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.