INDRAMAYU, medianasional.id – Panitia Khusus (Pansus) 7 DPRD Kabupaten Indramayu menggelar rapat intensif guna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah. Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Indramayu pada Selasa (26/5/2026) ini bertujuan menyempurnakan struktur birokrasi agar lebih efisien dan akuntabel.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pansus 7 Lina Hilmia, S.H., bersama Wakil Ketua H. Bisma P. Dhewanthara, S.Si., Apt. Agenda ini juga dihadiri jajaran eksekutif, mulai dari Kepala BKPSDM, Kepala Bagian Hukum, hingga Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Indramayu.
Fokus Penataan Kelembagaan dan UPT
Ketua Pansus 7, Lina Hilmia menjelaskan, salah satu poin krusial yang dibahas secara mendalam adalah Bab III mengenai Unit Pelaksana Teknis (UPT). Regulasi ini dirancang untuk mengoptimalkan pelayanan publik di berbagai sektor strategis.
“Pembentukan UPT menjadi bagian penting dalam mendukung optimalisasi pelayanan pemerintahan di berbagai sektor. Pembahasan meliputi UPT pada dinas dan badan, satuan pendidikan, hingga rumah sakit dan puskesmas yang bersifat fungsional,” ujar Lina.
Pengaturan Staf Ahli dan Status Kecamatan
Selain UPT, Raperda ini membatasi jumlah staf ahli bupati menjadi tiga orang, yang fungsi dan tata kerjanya akan diatur lebih rinci melalui Peraturan Bupati (Perbup).
Pansus 7 juga menetapkan aturan mengenai klasifikasi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN), mulai dari jabatan pimpinan tinggi pratama hingga jabatan fungsional. Langkah ini diambil untuk memastikan proses pengangkatan pejabat dilakukan secara profesional dan sesuai koridor hukum.
Terkait kewilayahan, Raperda menegaskan bahwa Kabupaten Indramayu tetap menaungi 31 kecamatan dengan klasifikasi Tipe A demi menjaga stabilitas koordinasi pembangunan di tingkat daerah.
Tenggat Waktu Transisi
Poin penting lain yang menjadi sorotan adalah masa transisi pasca-pengesahan. Pemerintah daerah diwajibkan menyelesaikan penyesuaian tata kerja dan nomenklatur jabatan baru paling lambat satu tahun sejak Perda diberlakukan.
Melalui penyelarasan ini, DPRD Kabupaten Indramayu menargetkan lahirnya regulasi yang komprehensif. Struktur pemerintahan yang baru diharapkan mampu bergerak lebih adaptif dan memberikan pelayanan yang jauh lebih prima kepada masyarakat.






