Pansus 2 DPRD Kendal Soroti Pendapatan Asli Daerah yang Belum Optimal: Sektor Industri di KIK Belum Maksimal

Jawa, Jawa Tengah, Kendal303 Dilihat

KENDAL- medianasional.id – Ketua Panitia Khusus (Pansus) 2 DPRD Kendal, Khasanudin menyoroti Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kendal yang belum mencapai target optimal. Pada tahun 2024, target PAD sebesar 100% hanya tercapai 92%. Hal ini menjadi catatan penting bagi DPRD Kendal dan perlu dilakukan evaluasi untuk meningkatkan pendapatan daerah.

Menurut Ketua Pansus 2, Khasanudin, efisiensi pengelolaan keuangan daerah sangat penting, terutama di era saat ini di mana anggaran dari pusat banyak dipangkas. Dengan pengelolaan keuangan yang lebih luas, pemerintah daerah dapat meningkatkan pelayanan infrastruktur kepada masyarakat.

Pansus 2 berharap pemerintah daerah dapat melakukan inovasi untuk meningkatkan PAD di tahun 2025. Salah satu potensi yang dapat dimaksimalkan adalah pajak dari sumber daya alam, seperti pajak galian C dan kawasan industri, serta wilayah yang dilintasi jalan tol.

“Harusnya ada inovasi yang lebih untuk mencapai target 100 persen di tahun 2025 ini,” tegas Khasanudin, usai Paripurna DPRD Kendal pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPJ) Bupati Kendal Tahun 2024, Senin (28/4/25).

Selain itu, Pansus 2 juga menyoroti potensi dana CSR dari sektor industri di Kawasan Industri Kendal (KIK) yang belum dimanfaatkan secara maksimal. “Nah itu, gimana belum maksimal,” ujar Khasanudin.

Ketua DPRD Kendal, Mahfud Sodiq, mengumumkan bahwa DPRD Kendal telah menyelesaikan pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kendal Tahun 2024 melalui panitia khusus. Proses ini telah dilaksanakan sesuai jadwal yang ditentukan oleh Badan Musyawarah DPRD Kendal.

Mahfud menjelaskan bahwa panitia khusus telah melakukan rapat kerja, konsultasi, dan koordinasi untuk memperkaya pemahaman terkait rekomendasi dan catatan DPRD terhadap LKPJ Bupati Kendal Tahun 2024. “Selain itu, panitia khusus juga telah melakukan klarifikasi data dan capaian kinerja dengan memanggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait,” jelas Mahfud Shodiq.

Sebelumnya, Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, menyatakan bahwa Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) yang disampaikan kepada DPRD Kendal, bukan hanya sekedar laporan kemajuan atas pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja, tetapi juga merupakan bentuk akuntabilitas bersama antara eksekutif dan legislatif.

Bupati Tika berjanji untuk memperhatikan dan menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan oleh DPRD terkait LKPJ Tahun Anggaran 2024, bersama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Ia berharap rekomendasi tersebut dapat meningkatkan kinerja perangkat daerah dalam melayani masyarakat dan memajukan Kabupaten Kendal.(*)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses