Panen Sawit Massal Milik Perusahaan, 40 Warga Diamankan Polisi

Mukomuko511 Dilihat

Mukomuko, medianasional.id – Sebanyak 40 orang warga asal Desa Talang Arah, Serami Baru dan Air Merah, Kecamatan Malin Deman, terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib. Pasalnya, mereka diduga kedapatan memanen buah sawit di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan PT DDP, Kamis (12/5) siang. Puluhan orang warga tersebut, kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 KHUP tentang pencurian. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, puluhan warga itu sudah diamankan di sel tahana Polres Mukomuko berikut barang bukti diantaranya buah sawit, 11 unit mobil pic up, egrek, HP, dan sejumlah barang bukti lain yang disita dari para pelaku.

Kapolres Mukomuko, AKBP. Witdiardi, SIK, MH didampingi Kasat Reskrim, IPTU. Susilo, SH, MH dalam press releasenya di aula Mapolres Mukomuko, Jumat (13/5) sore mengatakan, modus operandi yang dilakukan puluhan pelaku. Puluhan pelaku ini sengaja melaksanakan panen raya sawit di atas lahan HGU perusahaan setelah mendapatkan perintah dari salah satu pelaku lain melalui pesan WhatApp (WA).

“Para pelaku ini membuat group WA. Dan ada dua tersangka ini menggerakaan warga melalui pesan WA untuk panen buah sawit di atas lahan HGU milik perusahaan. Saat sedang panen, mereka langsung ditangkap oleh anggota dan langsung dibawa ke Polres Mukomuko,” terang Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, puluhan pelaku ini juga mengakui kalau buah sawit yang mereka panen bukanlah tanaman miliknya. Dan para pelaku juga akui, kalau tanaman sawit yang mereka penan tersebut tanaman perkebunan milik perusahaan. Dengan dasar inilah, pihaknya melakukan tindaka tegas dengan cara mengamankan dan memprosesnya sesuai hukum yang perlaku. Dalam penegakan hukum, Kapolres memastikan tidak akan pandang bulu.

“Tindakan yang mereka lakukan itu ada sebagian karena desakan ekonomi, selain karena adanya ajakan dari tersangka lain untuk ikut panen,” terangnya.

Terkait perkara tersebut, Kapolres memastikan akan terus dikembangakan. Ini untuk mengungkap, sudah berapa kali mereka melakukan tindakan dugaan pencurian buah sawit milik perusahaan, termasuk sudah berapa banyak buah yang sudah mereka panen dari lahan HGU milik perusahaan tersebut.

“Nanti kalau pengembangan pemeriksaan selesai, akan kita sampaikan lagi. Kami hanya mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum seperti yang dilakukan puluhan warga tersebut,” pesannya.

Kapolres juga pastikan, puluhan warga yang kini sudah menyandang status tersangka seluruhnya sehat. Termasuk seluruhnya diperlakukan dengan baik dan tidak ada kekerasan sedikitpun.

“Saya pastikan tidak ada kekerasan terhadap mereka. Dan mereka saat ini kondisinya sehat,” demikian Kapolres. (Wanti)

ADVERTISEMENT

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.