Palsukan Surat Nikah, Warga Jalan Delima Pekanbaru ini Ditangkap Polsek Tambang.

Kampar, Riau58 Dilihat

Kampar, redaksimedinas.com – Unit Reskrim Polsek Tambang Polres Kampar berhasil amankan seorang pria paroh baya sebagai tersangka pemalsuan surat nikah, pelaku adalah SN alias DE (Lk 49) warga Jalan Delima Panam Kota Pekanbaru, ia ditangkap pada hari Kamis (15/2/2018) di depan SPBU Desa Rimbo Panjang.

Tersangka SN dilaporkan ke Polsek Tambang pada Selasa (13/2/2018) oleh korban SR (Pr 22), warga Perumahan Griya Taman Melati, Desa Karya Indah, Kec. Tapung, Kab. Kampar.

Peristiwa ini bermula sekitar bulan November 2017 lalu, yang tanggalnya sudah tidak diingat lagi oleh korban. Saat itu sekira pukul 13.00 Wib, ketika tersangka SN mengajak korban ke rumah temannya yang tidak dikenal oleh korban di wilayah Desa Rimbo Panjang, Kec. Tambang.

Sesampai di rumah temannya itu, pelaku langsung membuat buku nikah dengan menuliskan identitas korban dan identitas tersangka seolah-olah buku nikah tersebut asli yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kec. Tambang, namun sebenarnya antara korban dengan pelaku tidak pernah menikah.

 

Peristiwa ini akhirnya diketahui oleh orang tua korban dan mereka tidak senang atas hubungan anaknya ini dengan pelaku yang beda usia sangat jauh serta beda agama, selain itu pelaku juga telah memalsukan surat nikah. Selanjutnya orang tua korban meminta anak gadisnya ini melaporkan perbuatan pelaku kepada pihak Kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tambang, Iptu Zulfatriano, SH, melakukan pemeriksaan dan koordinasi dengan Kepala KUA Kec. Tambang, kemudian Kamis sore (15/2/2018) dilanjutkan dengan gelar perkara bersama tim penyidik yang dipimpin Kapolsek Tambang, AKP. Jambi Lumban Toruan, SH.

Dari hasil gelar perkara disimpulkan bahwa terlapor dapat dilakukan upaya paksa untuk penangkapannya, tidak berapa lama Unit Reskrim Polsek Tambang dipimpin Iptu. Zulfatriano SH, melakukan penangkapan terhadap tersangka SN di depan SPBU Desa Rimbo Panjang, dan kemudian membawanya ke Polsek Tambang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Tambang AKP. Jambi Lumban Toruan SH, didampingi Kanit Reskrim Iptu Zulfatriano, SH, saat dikonfirmasi awak media membenarkan penangkapan pelaku pemalsuan Surat Nikah ini, tersangka SN bersama barang bukti surat nikah palsu telah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.( Dasril / Deni Humas Polres Kampar)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.