
Wonosobo, medianasional.id – Dinas kesehatan kabupaten Wonosobo, Gabungan Pengusaha Optik Indonesia Wonosobo (GAPOPIN), dan Ikatan Refraksionis Optisien Indonesia Wonosobo (IROPIN) akan menindak lanjuti laporan masyarakat terkait dengan adanya optik Illegal di Wonosobo, salah satunya adalah optik Diamond Semarang cabang Wonosobo. Kantor Pusat optik Diamond ini ada Semarang Jawa Tengah yang beralamat di jalan Gemah Raya III No.6 Semarang sedangkan cabang wonosobo beralamat di Jalan Raya Banyumas Kelurahan Wonorejo Kecamatan Selomerto.
Dinkes, Gapopin, Iropin Wonosobo setelah dikonfirmasi oleh Media Nasional menyatakan bahwa optik Diamond cabang Wonosobo adalah optik illegal karena tidak memiliki Surat Izin penyelenggarakan Optik (SIPO) dan Tidak Meliki Refraksionist Optician (RO). Sedangkan optik resmi yang terdaftar di Wonosobo hanya ada 12 saja, optik Diamond tidak terdaftar di data Dinkes, Gapopin, dan Iropin.
Setelah dilakukan Investigasi oleh media nasional, memang optik Diamond tersebut diduga tidak memiliki sipo dan RO, dari praktek illegalnya dalam setiap bulan Optik Diamond ini bisa meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah.

Koordinator Gabungan Pengusaha Optik Indonesia Wonosobo, Turis Wiratmoko, Amd, RO mengatakan, “kami mengacu pada permenkes No.1 tahun 2016 tentang penyelenggaraan optik kita melihat dan mengacu pada permenkes tersebut bahwa optik diamond kesalahanya sudah sangat berat sekali karena tidak memiliki sipo dan RO,” katanya.

Jika hanya toko kacamata biasa saja tidak masalah, bahwa toko kacamata hanya bisa menjual kacamata fashion bukan kacamata ukuran/lensa kontak, supaya tidak ada anggapan bahwa toko kacamata bisa menjual kacamata ukuran apalagi ada pemeriksaan refraksi. Yang membuat kesalahanya sangat berat itu kan membawa nama optik sedangkan optik sendiri itu kan harus memiliki Sipo, RO, dan mendapatkan pengakuan/ rekomendasi dari Gapopin, Iropin dan Dinkes setempat.
“Kami selaku gapopin tidak akan tinggal diam kami akan menindak tegas optik Diamond Wonosobo yang diduga illegal ini,” tegasnya.
Terpisah Koordinator Ikatan Refraksionis Optisien Indonesia Wonosobo (Iropin) J.Antono,Amd.RO Mengatakan kami sebenarnya sudah pernah memeberikan teguran secara lisan kepada optik Diamond tapi teguran tersebut hingga saat ini masih di abaikan tidak juga ditindak lanjuti oleh optik Diamond.
“Saya mengacu pada permenkes no.1424 tahun 2002 seharusnya di dalam dunia peroptikan itu harus ada yang bertanggung jawab dan memiliki tenaga ahli di dunia peroptikan yaitu Refraksionis Optisien (RO). Jadi di dalam dunia peroptikan itu yang boleh bertugas mengecek kelainan mata adalah RO / tenaga ahli bukan sembarang orang,” terangnya.
RO yang mengecek kelainan refraksi mata itu harus memiliki surat izin Refraksionis Optisien (SIRO) dan Surat lzin Kerja (SIK) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Saya juga mengetahui dengan mata kepala saya sendiri bahwa optik Diamond itu cara mengecek kepada pasien itu terkesan asal-asalan dan tidak sesuai prosedur karena yang mengecek mata bukan ahli dunia peroptikan / RO melainkan sembarang orang umum/biasa, seharusnya dalam pengecekan mata harus dilakukan oleh RO yang bertanggung jawab dan merupakan tenaga ahli di bidang peroptikan, dalam dunia peroptikan itu sistem kerjanya tidak boleh berkeliling karena harus ada RO yang bertanggung jawab sedangkang di optik diamond sendiri tidak memiliki Sipo dan RO,” lanjutnya.

Kabid Seksi Pelayanan Dinkes Wonosobo Widi Hartono mengatakan, “kami memiliki temuan bahwa optik Diamond Cabang Wonosobo tidak memenuhi prosedur dalam perizinan, sistem kerja dan tidak memiliki RO. Kami akan tindak tegas dan menutup optik diamond tersebut bahkan jika memebandel bisa kita pindanakan karena sudah melanggar undang-undang,” katanya.
Sanksi yang diberikan Dinkes kepada optik nakal seperti optik diamond adalah penutupan, tidak boleh beroperasional, sampai diurus izinnya.
“Ditutup kalau ada pemeriksaan mata, kalau cuma jual kacamata biasa masih boleh,” ujarnya.
Hal ini guna menghindari dari hal-hal yang tidak diinginkan. Contohnya dalam pemeriksaan mata, harus dilakukan Refraksionist Optician (RO), yang juga telah memiliki izin praktek. Karena ada pelayaan penerimaan resep dokter. Sehingga pasien memeriksakan matanya kepada yang ahli, bukan main-main.
“Harus ada tenaga profesional, tempat memadai, kualitas pelayanan terjamin. Harus berkompeten orang yang memeriksakan mata pasien,” jelasnya.
Syarat-syarat pengajuan izin optik pun sangat mudah, tinggal datang mengajukan rekomendasi ke Gapopin, iropin, Dinas DMPTPSP, dan Dinkes Wonosobo, kemudian melengkapi beberapa persyaratan. Masa berlaku surat izin optik pun hanya lima tahun, dan kembali diperpanjang dengan syarat semula.
“Ada persyaratan ruangan, pemeriksaan, lab optik, wastafel, tong sampahnya. Teknis, namun sangat penting karena ini untuk kesehatan mata,” ujarnya.
Kepala Bidang Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tri Rahamawati Wahyuningsih mengatakan, “saat kami cek online maupun manual optik diamond tersebut tidak terdaftar dan tidak tervalidasi di dinas perizinan satu pintu dalam hal ini kami mengatakan bahwa optik tersebut adalah optik ilegal,” ujarnya.

Mananger optik Diamond Cabang Wonosobo Eko Suprahono mengatakan dirinya mengakui bahwa sebenarnya memang seluruh cabang optik diamond yang ada di Indonesia itu tidak memiliki SIPO dan RO kecuali Optik Diamond yang berpusat di Semarang yang ada di jalan Gemah Raya lll No.6 Semarang.
Sutrisno, SH selaku lawyer pihaknya meminta kepada Pemda Wonosobo harus menutup praktek illegal optik diamond karena secara undang-undang optik diamond jelas salah.
Dari hasil ivestigasi wartawan Media Nasional omset cabang optik diamond di beberapa kabupaten mencapai ratusan jutaan rupiah, berikut rinciannya per tanggal 29 Oktober 2020 :
1.Banyumas. :Rp.338.565.000
2.Purworejo. :Rp.311.100.000
3.Purbalingga. :Rp.300.840.000
4.Blitar. :Rp.266.910.000
5.Banjarnegara. :Rp.165.485.000
6.Kudus. :Rp.163.795.000
7.Cilacap. :Rp.154.505.000
8.Purwodadi. :Rp.149.965.000
9.Karanganyar. :Rp.117.105.000
10.Tulungagung :Rp.112.905.000
11.Bantul. :Rp.108.590.000
12.Demak. :Rp.108.360.000
13.Sukoharjo. :Rp.107.935.000
14.Kendal. :Rp.100.335.000
15.Kebumen. : Rp.95.600.000
16.Pati. : Rp.92.930.000
17.Pemalang. : Rp.89.115.000
18.Wonosobo. : Rp.81.580.000
19.Blora. : Rp.69.325.000
20.Klaten. : Rp.66.960.000
21.Magelang. : Rp.51.690.000
22.Malang. : Rp.53.140.000
23.Sleman. : Rp.53.080.000
24.Kediri. : Rp.48.530.000
25.Ponorogo. : Rp.25.250.000
TOTAL : Rp.3.233.595.000
(Andika)






