MERANGIN, medianasional.id – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Merangin kembali mencoreng nama baik aparat. Kali ini, sorotan publik tertuju pada seorang anggota Kodim 0420/Sarko berinisial B yang diduga menjadi pemilik sekaligus pengendali tambang ilegal di Dusun Bangko, Kecamatan Bangko.
Investigasi lapangan menemukan sedikitnya lima unit mesin dompeng beroperasi bebas hanya sekitar satu kilometer dari markas Kodim 0420/Sarko. Warga sekitar mengonfirmasi bahwa aktivitas merusak lingkungan tersebut memang milik oknum TNI aktif berinisial B.
Ironisnya, saat tim media mencoba meminta klarifikasi, oknum B justru menunjukkan sikap arogan. Ia menantang wartawan dan menyatakan tidak takut terhadap pemberitaan media. Sikap ini dinilai mencederai komitmen kemitraan antara TNI dan pers, serta bertentangan dengan prinsip TNI yang seharusnya manunggal bersama rakyat dan tunduk pada hukum.
Sejumlah aliansi media mendesak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto selaku Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata, serta Pangdam II/Sriwijaya, untuk segera memerintahkan Polisi Militer melakukan penyelidikan dan menjatuhkan sanksi tegas terhadap oknum B. Langkah ini dianggap penting demi menjaga marwah dan kehormatan institusi TNI di mata masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak jurnalis masih menunggu konfirmasi resmi dari Komandan Kodim (Dandim) 0420/Sarko terkait dugaan keterlibatan anggotanya dalam aktivitas PETI.
Bagikan ini:
- Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
- Bagikan ke Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
- Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
- Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
- Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
- Cetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak






