Oknum Staf UPTD BLK Kalianda Tantang Duel Wartawan saat Hendak Konfirmasi Pelatihan

Lampung Selatan1365 Dilihat
LAMPUNG SELATAN, medianasional.id – Upaya jurnalis untuk menyajikan keterbukaan informasi publik terkait agenda Pelatihan Berbasis Kompetensi Tahun 2026 di UPTD Balai Latihan Kerja (BLK) Kalianda justru berujung pada aksi intimidasi. Seorang wartawan dari media online Rajabasapos.id mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan, mulai dari dipersulitnya akses informasi hingga ditantang duel oleh oknum staf instansi tersebut pada Senin (24/8/2026).

Kronologi Kejadian di Lapangan

  • Niat Konfirmasi: Jurnalis mendatangi kantor UPTD BLK Kalianda secara baik-baik untuk mewawancarai Kepala UPTD terkait detail dan substansi pelaksanaan program pelatihan masyarakat.
  • Respons Berbelit: Staf yang berjaga berdalih Kepala UPTD tidak berada di tempat karena sedang berdinas di kantor dinas induk. Saat dimintai perwakilan untuk diwawancarai, staf justru memberikan penjelasan yang berbelit-belit dengan nada sinis. Mereka mengklaim jadwal pendaftaran dari kementerian datang mendadak, sehingga pihak BLK pun mengaku terkejut saat dihubungi.
  • Aksi Intimidasi dan Tantangan Berkelahi: Alih-alih melayani pencarian informasi publik, atmosfer mendadak memanas ketika staf menuduh wartawan bertanya dengan cara ‘ngotot’. Staf tersebut memotong pembicaraan jurnalis dan berbicara dengan intonasi tinggi. Ketegangan memuncak saat gerombolan staf lain keluar dari ruangan, melontarkan umpatan kasar, hingga secara terang-terangan mengajak wartawan tersebut berkelahi sebelum akhirnya mengusirnya dari area kantor.

Ancaman Pidana Menghalangi Tugas Pers

Tindakan arogan dan intimidasi oleh oknum pegawai instansi pemerintah ini melanggar aturan hukum berat yang diatur dalam undang-undang:
  1. Pasal 18 Ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers: Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta. [1]
  2. Pasal Intimidasi dan Pengancaman (KUHP): Tindakan menantang berkelahi (duel) serta melontarkan makian kasar di tempat umum saat petugas pers sedang menjalankan tugas resmi memenuhi unsur pidana pengancaman dan kekerasan, yang dapat diseret ke jalur hukum.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari Kepala UPTD BLK Kalianda maupun Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lampung Selatan terkait perilaku agresif dan tidak profesional dari para bawahannya tersebut.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses