Oknum Polda Malut Kembali Berulah, Diduga Hamili Gadis 19 Tahun dan Hendak Bertanggungjawab

Maluku Utara236 Dilihat

Medianasional.id

Ternate – Salah satu oknum polisi berpangkat Bribda, berinisial R alias Restu akhirnya dilaporkan ke Polda Maluku Utara, Sabtu, 11 Februari 2023.

ADVERTISEMENT

Polisi remaja itu dilaporkan karena diduga menghamili kekasihnya insial NM (19 tahun) dan menolak untuk bertanggung jawab.

R sendiri bertugas di Direktorat Samapta (DitSamapta) Polda Maluku Utara (Malut)

Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Ganga Maluku Utara, Supriadi Hamisi sekaligus Kuasa Hukum NM kepada sejumlah awak media mengatakan, oknum polisi itu laporkan karena tidak ada niat baik untuk bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukan kepada kliennya.

Pasalnya dikatakan Supriadi, langka penyelesaian persoalan itu sebelumnya sudah dilakukan secara persuasif oleh keluarga korban, dan bahkan melalui lintas pimpinan. Namun begitu, terlapor engan bertanggung jawab, maka jalan terakhirnya oknum polisi itu di laporkan ke institusinya sendiri.

“Untuk menguatkan laporan tersebut, NM juga sudah dilakukan pemeriksaan Ultrasonografi (USG) sebanyak dua kali namun dari janin yang di kandung klien kami tidak di akui karena menurut R seharusnya usia kandungan berusia 7 bulan bukan 7 lebih masuk 8 bulan,” kisahnya.

Supriadi juga meminta Kapolda Maluku Utara mengambil tindakan tegas terhadap oknum polisi tersebut.

“Kami juga telah mengirimkan surat pengaduan kepada Kapolda berkaitan dengan kasus dugaan pelanggaran kode etik kepolisian. Sementara untuk laporannya telah diterima oleh petugas piket SPKT,” tegas Supriadi saat ditemui di Mapolda. (Tim/red)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.