Oknum Petugas Pembuat Sertifikat Prona PTSL Diduga Lakukan Pungli

Lampung Selatan381 Dilihat

Lampung Selatan, medianasional.id – Petugas pembuatan seritifikat prona pendaftaran tanah sistimatis lengkap (PTSL) kabupaten Lampung Selatan diduga meresahkan warga.

ZK seorang warga pembuat sertifikat prona PTSL saat bertemu dengan wartawan medianasional.id, Kamis (12/07/2018) di tempat kerjanya mengaku geram sebab menunggu pembuatan sertifikat prona ptsl sudah satu tahun tidak kunjung jadi.

“Sedang untuk pembuatan sertikat Prona PTSL warga lampung selatan harus membayar sumbangan sebesar
Rp 550.000 (Lima ratus lima puluh ribu rupiah) bahkan hingga satu juta lebih, baru sertifikat tersebut dibuatkan oleh petugas BPN. Dan apabila sertifikat warga yang belum selesai dibuat, petugas beralasan belum selesai dicetak petugas BPN,” ungkap ZK.

Salah satu pejabat setempat yang tidak mau disebutkan identitasnya saat dihubungi lewat pesan whatsapp dia mengatakan tidak paham masalah sertifikat itu. “Saya kurang paham masalah itu tanya langsung saja kepada prona atau BPN terkait,” ujar pejabat tersebut.

Padahal untuk pembuatan sertifikat prona PTSL seharusnya gratis tanpa dipungut biaya dan ini alasan presiden bagikan sertifikat tanah gratis langsung.

Pembagian sertifikat tanah gratis melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan program Presiden Joko Widodo untuk menyisir seluruh wilayah terdata melalui mekanisme sertifikasi secara keseluruhan.

Kebutuhan masyarakat akan legalitas sebuah investasi bisa terealisasi melalui program ini.

Sistem yang tadinya rumit dan hanya menunggu inisiatif dari masyarakat, bisa diakomodir dengan mekanisme jemput bola. Tim satgas dari BPN yang berpusat di setiap kantor kelurahan daerah nantinya akan bekerja sama dengan kelurahan untuk mendata wilayah mana saja yang belum tersertifikasi.

Untuk yang PTSL ini seluruh masyarakat dilayani, mau mampu mau tidak mampu semua dilayani, karena tadi itu lengkap, kan tidak semua wilayah tidak mampu ada juga yang mampu. Melalui program ini semuanya disertifikatkan.

Segala pembiayaan adminsitrasi di kantor badan pertanahan nasional (BPN) untuk mekanisme sertifikasi seperti biaya ukur, biaya panitia pemeriksa tanah sampai biaya administrasi pendaftaran, di seluruh cabang di Indonesia biayanya dibayarkan dari APBN.

Langkah ini dikatakan efektif untuk mengejar target 126 juta bidang tanah di tahun 2024 sudah bersertifikat.

Sistemnya, untuk wilayah yang dipilih sebagai kawasan yang akan disisir untuk disertifikasi kata Unu, memang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Di dalam satu waktu dan satu wilayah semua masyarakat yang mampu dan tidak mampu akan dihitung luasannya dan disertifikatkan.

“Yang tidak mampu ini dengan program ini dengan menyisir seluruh wilayah ini pasti tersentuh. Dan dia (masyarakat tidak mampu) pasti lebih semangat mumpung ada program, saya nggak punya uang saya sertifikatkan segera. Nah yang punya uang itu nggak usah mengeluarkan uang, kalau mau mensertifikatkan tanahnya seluas apapun nggak apa-apa. Kecuali badan hukum PT, pemilik tanah luas itu nggak boleh,” jelas dia.

Dirinya menjelaskan, arti dari bahasa Presiden membagi-bagikan sertifikat tanah sebenarnya Presiden datang ke satu wilayah yang sudah disisir program PTSL.

Kemudian presiden yang membagikan langsung setelah sertifikat sudah melalui berbagai tahapan seperti pengumpulan data, verifikasi, penghitungan tanah dan surat-surat yang sudah terselesaikan tersebut oleh pihak BPN. Unu mengaku sistem ini lebih cepat dibandingkan cara pendaftaran sertifikasi tanah yang dilakukan individu.

Pasalnya pelayanan sertifikasi dibuat seperti jemput bola dengan pusat pengelolaan dan sistem di setiap kantor kelurahan di setiap daerah hal ini dilakukan untuk mengelola dan mengurus kepentingan sertifikat di dalam satu lingkungan secara menyeluruh secara bertahap.

“Jadi kan kata bagi-bagi sertifikat itu maksudnya bukan bagi-bagi tapi menyerahkan sertifikat tanah kepada pemiliknya yang sudah mengikuti melalui program PTSL, hal ini dilakukan untuk mendaftar supaya tanah di Indonesia terdaftar seluruhnya,” kata dia.

Skema pendaftaran PTSL seluruhnya hampir sama seperti penyertaan dokumen untuk sertifikasi tanah negara dan juga tanah girik atau milik pribadi. Namun jika pendaftar sertifikat tanah secara individu membutuhkan durasi 60 sampai 120 hari karena wilayahnya terpencar pencar. Berbeda dengan PTSL yang hanya membutuhkan waktu 45 hari setelah berkas lengkap diserahkan pada BPN yang ada di kelurahan.

Reporter : Amin padri 

Editor : Dian F

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.