Oknum Kantor Imigrasi klas 1 Semarang Terlibat Pungli dan Menyalahgunakan Jabatan

Semarang425 Dilihat

Semarang, Medianasional.id – Salah satu pegawai imigrasi kelas I Semarang Provinsi Jawa Tengah yang bernama Rudi Rahmadi diduga telah melakukan penyalahgunaan jabatan, sebab dengan terang terangan meminta uang kepada seorang yang akan membuat paspor di kantor Imigrasi kelas 1, Pedurungan Semarang berinisial A dan B.
Info yang dihimpun Media Nasional, Rudi Rahmadi ternyata memiliki usaha lain Biro Jasa Umroh dan Tour RAYA di daerah Banyumanik Semarang. Diduga Rudi bekerja di imigrasi bekerjasama dengan pihak ketiga untuk memungut bayaran di luar pembayaran paspor atau bisa disebut pungli.

Dari hasil Investigasi Wartawan Media Nasional di lapangan, ternyata benar adanya di dalam lingkup kepegawaian imigrasi klas 1 Semarang, untuk jalur cepat pelaku pungli meminta setiap pembuat paspor sebesar Rp 250.000 jika igin paspor cepat jadi dan itupun belum termasuk biaya cetak paspor sebesar Rp 350.000. Sehingga pemohon yang harusnya hanya bayar Rp 350.000 jadi harus membayar total Rp 600.000 kepada Rahmadi selaku pegawai imigrasi bagian foto.

Sewaktu wartawan konfirmasi ke imigrasi yang di krapyak 14 November 2019 bertemu dengan kepala Humas Marhaeni di ruang kerjanya. Marhaeni merasa kaget begitu mendapat berita adanya pegawai Imigrasi yang melakukan pungli. Sehingga di hari yang sama Ia menghubungi pelaku pungli untuk datang ke kantor pusat Krapyak.

Setelah pemanggilan tersebut, Senin (18/11) pelaku langsung di non aktifkan dari jabatannya. Selanjutnya pada hari Rabu (20/11) wartawan konfirmasi dengan Dodi Gunawan Ciptadi Kasi Lantaskim, dari keterangan Dodi ternyata benar bahwa Rudi Rahmadi sudah di non aktifkan.

Selanjutnya dari TIM Media Nasional trus akan mendalami kasus ini sampai tuntas karena banyak laporan dari masyarakat yang membuat paspor di imigrasi klas 1 semarang mengalami hal serupa yaitu dimintai tambahan biaya di luar biaya paspor yang dibayar di bank. Seseorang pegawai bagian pasporan di salah satu perusahaan penempatan tenaga kerja ke luar negri juga menjelaskan hal senada, dengan korban pungli lainnya yaitu Sl (47 th) kalau ada kesalahan sedikit saja atau ingin cepat dilayani harus memberikan tambahan biaya dengan cara melakukan pertemuan di luar (rumah makan.red) untuk membuat kesepakatan tentang besaran tambahan biayanya. (RUDI)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.