Cianjur – Kepala Desa Babakan Caringin (Deni), Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur, diduga menjual tanah Desa. Ironisnya selain Kepala Desa, beberapa orang perangkat juga ikut terlibat dalam penjualan aset daerah berupa tanah dan jalan desa.
Dari data yang diperoleh, tanah kas Desa yang terletak di Kampung Gempol RT.03 RW.05 Desa Babakan Caringin, Kecamatan Karangtengah menurut keterangan RT (Entis), bahwa tanah tersebut dahulunya bekas pasar dengan luas 1500 m, telah dijual oleh oknum Kepala Desa dan beberapa orang koleganya, tanah kas Desa yang tadinya sawah kini berubah fungsi menjadi jalan untuk Perumahan PT.Protanmas Agung Indonesia, dengan harga sekitar Rp 260 Juta. Menurut sumber yang namanya tidak mau disebutkan.
Dari data yang dihimpun di lapangan, jual beli tanah tersebut tidak pernah dilakukan musyawarah dengan warga Desa Babakan Caringin, diduga penjualan tanah tersebut hanya dilakukan oleh Kepala Desa dan orang-orang terdekatnya saja. Selanjutnya uang hasil penjualan tanah tersebut dibelikan tanah milik H.Endang lebih kurang 2.000 m yang terletak di Kampung Pede Raweuy dengan nilai Rp 140 juta dan bagi-bagi uang kepada 9 orang BPD masing-masing Rp 3 Juta, tokoh masyarakat Rp 17 Juta, RW Rp 1 Juta dan RT 15 Juta juga Aparatur Desa Rp 500 ribu, kata warga yang enggan namanya disebut ini.
Dirinya beserta warga yang lain meminta Pemerintah Kabupaten Cianjur, segera menyikapi persoalan ini agar tidak menjadi polemik di kemudian hari. Jika benar ada pelanggaran hukum, warga minta diproses secara hukum. “Ini kan milik daerah dan sudah menjadi asset, kok bisa diperjual belikan begitu saja dan selama ini didiamkan begitu saja”, tambahnya. (SRZ)






