Oknum Advokat Inisial HH Ditangkap Buser Polres Kotabaru Atas Dugaan Pemalsuan Dokumen

Kotabaru, Medianasional.id – Penangkapan tersangka HH selaku Advokat dengan Dasar laporan Polisi Nomor : LP/169/Vl/2022/SPKT.Sat Reskrim/Res Kotabaru/ Polda Kalsel, tanggal 20 Juni 2022 tentang dugaan tindak Pidana Pemalsuan Surat/Dokumen dan atau penipuan.

“Dasar laporan tersebut Buser Polres Kotabaru melakukan penangkapan,”ucap Kabag OPS Polres Kotabaru,Kompol Agus Kusnandar S.l.K, dalam konferensi pers diruang Aula Sanika Satyawada Polres Kotabaru pada Senin (4/7/2022).

ADVERTISEMENT

Kasatreskrim AKP Abdul Jalil S.l.K.,M.H, mengatakan, “Kronologisnya berawal dengan adanya laporan oleh Advokat dan klien pada tanggal 24 Februari 2022,”

“Pelapor ini dari Advokat dan klien inisial MMA dan Z mendatangi Polres Kotabaru, untuk melaporkan inisial HH,” kata Kasat Reskrim polres Kotabaru, AKP Abdul Jalil.

Terlapor inisial HH dengan dugaan bukti awal fotocopy yang ada kesalahan Prosedur.

Dengan adanya dugaan kesalahan prosedur, maka pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian ini kepada Polres Kotabaru untuk Proses.

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu lembar fotokopi ijazah sarjana atas nama HH,
satu Lembar Fotocopy berita acara pengambilan sumpah No W15 U/112/Hkm/8/2019,
satu Lembar Fotocopy PERADI,satu Lembar Fotocopy Sertifikat Panitia Ujian Profesi Advokat, satu Lembar Fotocopy Kartu Advokat dan satu Lembar Fotocopy Kartu KTPA (Kartu Tanda Pengenal Advokat).

“Pasal yang dikenakan tersangka HH yaitu Pasal 263 ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.