Niat Baik Pemerintah Daerah Dipertanyakan, Untuk Menerapkan Perda (RTRW dan CSR)

Zlatan Asikin (Kiri) dan Hermansyah (Kanan)

Mukomuko, medianasional.id – Berdasarkan ungkapan yang dituturkan Wakil Ketua (Waka) Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Mukomuko, Hermansyah.M.Kom. Sepertinya terdapat banyak Pekerjaan Rumah (PR), yang harus dibenahi dan diselesaikan oleh Pemeritah Kabupaten (Pemkab) setempat. Diantaranya menurut Hermansyah, pria yang akrab dengan sapaan Etok itu, dan juga merupakan politisi Partai Politik (Parpol) Hanura itu, mengatakan. Terdapat Peraturan Daerah (Perda) yang belum berjalan secara maksimal, menyangkut intervalnya dilapangan.

Antara lain kata  Etok , Perda nomor 6 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten Mukomuko. Sebagaimana  yang tertera dalam pasal 36 ayat (1). Setelah  dilakukan pembahasan di komisi I beberapa tahun lalu, dan tidak mengalami perubahan. Dimana dalam pasal 36 ayat (2), bahwa kawasan peruntukan industri menengah dimaksud ayat (1) huruf (a). Sebagaimana dimaksudkan dengan industri pengolahan minyak mentah kelapa sawit/Crude Palm Oil (CPO). Diantaranya berbunyi, ruang lingkup kawasan kecamatan Lubuk Pinang diperuntukan, adalah hanya sebagai area petanian atau daerah persawahan. Artinya kawasan industri kecil dan mikro sebagai mana dimaksud ayat (1) huruf (b). Maka untuk wilayah kecamatan Lubuk Pinang tidak dibenarkan penambahan untuk pendirian pabrik CPO. Berarti perusahaan-perusahan pabrik pengolahan minyak mentah/CPO, yang berada dikawasan Lubuk Pinang, patut diduga serta disinyalir telah menyalahi RTRW. Hal tersebut patut juga dipertanyakan niat baik pemerintah daerah, terhadap masalah realisasi serta penerapan Perda RTRW dimaksud.

“Kita mempertanya dan sangat menyayangkan Perda-perda yang belum berjalan tersebut. Karena eksekutor yang harus menjalankan Perda itu, adalah hak dan tanggun jawab Pemerintah Kabupaten (Pemkab).” Ujara Etok diamini salah seorang anggota Komisi II Sardiman, belum lama ini dirung kerjanya.

Lebih lanjut Etok memaparkan, seperti Perda nomor 3 tahun 2014  tentang Corporate Social Responsibility (CSR), dirasakan belum juga berjalan secara maksimal. Menurutnya, kalau Perda CSR itu dapat dan dijalankan dengan maksimal. Serta mendapatkan pengelolaan secara trans spran melalui managemen handal dan keuangan yang cash flow. Maka kabupaten Mukomuko, dinyakininya akan memiliki penambahan  Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), terbesar  dari beberapa kabupaten lain, yang berada di provinsi Bengkulu. Karena terdapat puluhan ribu hektar perkebunan kelapa sawit, yang merupakan Perusahaan Milik Asing (PMA) maupun milik swasta sebagai penanam modal lokal, (Perusahaan Pribumi).

Sebagai sekedar untuk mengingatkan,  pada BAB V Pasal 11 Perda nomor 3 tahun 2014, cukup jelas dan diatur tentang pembiayaan program TSLP. Sebagaimana yang tertuang pada lembaran Perda dimaksud, bahwa perusahaan bersangkutan, diwajibkan menyisihkan keuntungan bersihnya untuk pelaksanaan program TSLP. Dengan rincian, dijelaskan pada BAB V Pasal 11, (Pengaturan pembiayaan untuk program TSLP). Diwajibkan bagi perusahaan yang bergerak di bidang pertanian atau perkebunan, mengeluarkan dana Rp 15.000 per hektar.
Bagi perusahaan yang bergerak dibidang pengolahan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit (Pabrik CPO), dibebankan Rp 15.000 per kapasitas  pengolahan pabriknya. Sementara, masih terkait dengan perusahaan-perusahaan swasta yang ada, (Apabila Bergerak Dalam Petambangan (Quarry Atau Jenis Galian Golongan C), maka dibebankan Rp 15.000 per ton, (Dalam Setiap Tahun).

“Pertanyaanya, terdapat puluhan ribu hektar kebun kelapa sawit milik perusaan swasta di daerah ini. Serta terdapat pula 14 pabrik CPO dan 1 pabrik karet. Yang harus sudah semestinya,  menunaikan kewajibannya terhadap daerah ini. Tentu hal itu menjadi pertanyaan yang sangat besar bagi kami di NCW. Menyangkut niat baik pemeritah, dalam upaya membangun serta memakmurkan daerah ini. Toh Perda-nya, sudah disahkan dan tunggu apa lagi untu menjalankanya.” Ungkap ketua National Corruption Wacth (NCW), cabang kabupaten Mukomuko, Zlatan Asikin.S.Sos.(Aris/Ras/Toha)

 

ADVERTISEMENT

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.