Bupati Tandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah

Sumatera196 Dilihat

Lampung Utara – Dalam rangka penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung serta Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara Tahun 2018 mendatang, Bupati Lampung Utara, H. Agung Ilmu Mangkunegara, S.STP., MH., didampingi Wakil Bupati Lampung Utara, dr.H.Sri Widodo,M.Kes.,Sp.PD.,FINASIM., dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Utara, H. Rahmat Hartono, melaksanakan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pemerintah Kabupaten Daerah Lampung Utara dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Utara Tahun 2017, di ruang Siger Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, Senin (31/07).

 

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Utara, H. Marton, SE., mengucapkan terima kasih dengan adanya anggaran ini, Pemilu Tahun 2018 dapat dilaksanakan. Selain itu, Ia juga berharap kepada semua pihak agar dapat bersama-sama mengikuti dan mengawasi.

 

Dilanjutkan dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Utara oleh Bupati Lampung Utara dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Utara.
Dalam sambutannya, Bupati mengatakan peran penyelenggara Pemilu dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Berkenaan dengan hal tersebut, Bupati berharap Komisi Pemilihan Umum dapat berperan maksimal dalam menyelenggarakan pelaksanaan pemilihan umum Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung serta Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara secara serentak pada tahun 2018 dapat berjalan sesuai dengan harapan kita bersama, yang aman dan kondusif.

Seperti diketahui, akan dilaksanakan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung serta Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Utara. Dengan adanya dana hibah ini, Bupati berharap agar KPU dapat menggunakan dana hibah tersebut dengan sebaik-baiknya dan dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dalam menciptakan pesta demokrasi yang baik.

 

“Kiranya dana hibah ini dapat dipergunakan dengan prinsip Effektif, Effisien dan Ekonomis sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.” Kata Bupati.

Bantuan keuangan kepada Komisi Pemilihan Umum yang dialokasikan ini, merupakan dana penunjang pelaksanaan kegiatan dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung serta Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara. Selain itu juga, dengan ditandatanganinya NPHD ini, merupakan bentuk sinergitas antara Pemerintah Daerah dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Utara, dalam rangka pemenuhan hak dan kewajiban serta membangun etika dan budaya politik yang sesuai dengan Pancasila dan UUD Tahun 1945.

Diakhir sambutannya, Bupati mengajak kepada yang hadir agar dapat selalu bergandengan tangan, saling berkomunikasi agar cita-cita dalam membangun Lampung Utara dapat terus terwujud.

 

“Semua bisa jika kita bersama, semua bisa jika kita bekerja, jangan jadikan pesta Demokrasi sebegai alat pemecah belah persatuan dan kesatuan”, pungkasnya. (BD)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.