Mutasi Kajari Sleman SLEMAN,medianasional.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menegaskan pergantian Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman, Bambang Yunianto, sama sekali tidak berkaitan dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2020 yang saat ini masih bergulir.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sleman, Murti Ari Wibowo, menyatakan mutasi tersebut merupakan bagian dari rotasi dan penyegaran organisasi yang dilakukan Kejaksaan Agung RI secara nasional.
“Mutasi Kajari Sleman tidak ada hubungannya dengan penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Sleman. Mutasi ini merupakan bagian dari rotasi nasional di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia,” kata Murti, Kamis (30/7/2026).
Menurutnya, rotasi tidak hanya terjadi di Sleman, tetapi juga menyasar seluruh Kepala Kejaksaan Negeri di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) serta tiga pejabat Asisten pada Kejaksaan Tinggi DIY.
Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-10122/C/07/2026 tertanggal 29 Juli 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia. Keputusan itu ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan, Hendro Dewanto.
Berdasarkan keputusan tersebut, Bambang Yunianto dimutasi dari jabatannya sebagai Kajari Sleman dan akan digantikan oleh Dinar Kripsiaji.
Meski terjadi pergantian pucuk pimpinan, Kejari Sleman memastikan proses penyidikan dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman Tahun 2020 tetap berjalan tanpa hambatan. Penanganan perkara akan dilanjutkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Kejari Sleman telah meningkatkan penanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka. Kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan anggaran bantuan bagi sektor pariwisata pada masa pandemi Covid-19.
Kejari Sleman menegaskan komitmennya untuk menuntaskan proses hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel. Institusi tersebut juga memastikan rotasi pejabat tidak akan memengaruhi penanganan perkara yang tengah berjalan.(red/wid).






