Brebes, medianasional.id – Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kabupaten Brebes dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027 menuai kritik dari berbagai kalangan. Forum yang berlangsung di Aula Lantai 5 KPT Brebes pada Senin (30/3/2026) itu dihadiri seluruh kepala desa se-Kabupaten Brebes dan dipimpin unsur Forkopimda.
Kegiatan tersebut juga dihadiri Wakil Ketua DPRD Kabupaten Brebes Moch Ikbal Tanjung serta perwakilan Bupati Brebes Hj. Paramitha Widya Kusuma, S.E., M.M., melalui Asisten II Sekda Brebes, Ineke Tri Sulistyowaty.
Dalam sambutannya, pihak pemerintah daerah menegaskan bahwa Musrenbang merupakan forum strategis untuk menyatukan gagasan dan menentukan prioritas pembangunan ke depan. Selain itu, forum ini diharapkan mampu menyelaraskan kebijakan agar benar-benar menjawab kebutuhan riil masyarakat.
“Musrenbang Kabupaten bukan sekadar kegiatan seremonial atau agenda administratif tahunan, tetapi ruang strategis untuk menentukan arah pembangunan Kabupaten Brebes ke depan,” ujar perwakilan Bupati.
Pemerintah daerah juga mengakui bahwa tantangan pembangunan ke depan tidak ringan, mulai dari peningkatan kesejahteraan masyarakat, kualitas sumber daya manusia, penciptaan lapangan kerja, hingga penguatan pelayanan publik. Keterbatasan fiskal daerah menjadi perhatian serius, sehingga perencanaan dituntut lebih cermat dan tidak lagi menggunakan pola lama yang kurang efektif.
Seluruh perangkat daerah diminta untuk menyusun program yang fokus, terarah, dan berdampak nyata. Program yang diusulkan harus memiliki tujuan jelas, indikator terukur, serta manfaat langsung bagi masyarakat, dengan penguatan sinergi lintas sektor sebagai kunci utama.
Namun demikian, dalam sesi tanya jawab, kritik tajam disampaikan oleh Subhan, aktivis dari Lembaga Analisis Data dan Kajian Kebijakan Publik (LANDEP). Ia menyoroti kejanggalan dalam prosedur administrasi, khususnya terkait penandatanganan berita acara yang dilakukan sebelum seluruh rangkaian pembahasan selesai.
“Logika administrasinya di mana? Berita acara ditandatangani padahal acara belum selesai. Seharusnya dokumen itu diteken setelah ada kajian mendalam, perdebatan konstruktif, dan kesepakatan yang jelas dari seluruh peserta,” tegasnya.
Selain itu, kehadiran unsur legislatif juga menjadi sorotan. Wakil Ketua DPRD yang hadir hanya memberikan sambutan dan meninggalkan lokasi sebelum sesi diskusi inti dimulai. Hal ini dinilai dapat melemahkan fungsi DPRD dalam proses perencanaan pembangunan daerah.
Menurut Subhan, kondisi tersebut tidak sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menempatkan DPRD sebagai unsur penting dalam fungsi penganggaran dan pengawasan.
“Jika wakil rakyat meninggalkan forum krusial seperti ini, maka ini bukan lagi perencanaan yang utuh, melainkan perencanaan ‘Pemerintahan Minus DPRD’. Aspirasi masyarakat menjadi tidak terwakili secara maksimal,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang menekankan prinsip partisipatif, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap tahapan perencanaan.
Selain persoalan prosedur, isu penurunan Dana Desa turut menjadi perhatian. Subhan mengungkapkan bahwa alokasi anggaran desa mengalami penurunan signifikan, dari sebelumnya sekitar Rp1,5 miliar menjadi kisaran Rp300 juta per desa. Kondisi ini dinilai berpotensi menghambat kesiapan desa dalam menghadapi agenda penting tahun 2027, termasuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak.
“Pemerintah Kabupaten Brebes harus segera memberikan solusi konkret. Jangan sampai desa dipaksa membiayai agenda demokrasi di tengah anggaran yang sudah dipangkas,” katanya.
Ia pun mendesak agar hasil Musrenbang tersebut ditinjau kembali, bahkan bila perlu dilakukan pengulangan secara substansial guna memastikan proses perencanaan berjalan sesuai aturan dan menghasilkan kebijakan yang benar-benar berpihak pada masyarakat.
Kritik yang mengemuka dalam forum tersebut menjadi catatan penting bagi Pemerintah Kabupaten Brebes dalam meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan, terutama dalam aspek transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas. (Andi)





