Mulai Tahun 2021 IMB sudah Berubah menjadi PBG

Bungo, Jambi, Sumatera390 Dilihat

Bungo, medianasional.id – Kabid Perumahan dan Pemakaman, Amrizal, ST mengatakan bahwa dengan disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020 turunannya PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 2008 tentang Bangunan Gedung Bawah izin mendirikan bangunan itu yang dulu disebut dengan IMB itu berubah menjadi PBG.

Hal ini disampaikannya di di ruang kantornya, Senin (27/09/2021) saat ditemui media ini.

Diterangkannya bahwa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai ganti IMB amanat dari pada PP tersebut ke depannya proses permohonan dokumen perizinan persetujuan untuk bangunan gedung melalui Tim Teknis Dinas Perkim sudah melalui aplikasi sistem informasi manajemen (SIM).

Untuk Bangunan Gedung aplikasinya diluncurkan oleh Kementerian PUPR tujuannya untuk mempermudah masyarakat dalam mengajukan permohonan PBG,” kata Amrizal.

Pembangunan gedung yang bersifat transparansi dan akuntabel juga bisa diakses dimanapun mereka berada lewat HP atau laptop juga bisa,” tambahnya

Namun kami dari daerah sekarang lagi proses masuk dalam pelatihan aplikasi tersebut sehingga ke depannya bisa optimal dalam penggunaan aplikasi tersebut,” pungkas Amrizal lagi.

Dalam rekomendasi teknis persetujuan gedung dari pemohon belum kami laksanakan karena saat ini menunggu dari balai permukiman wilayah Jambi. Bulan depan ini akan ada pelatihan namun kami mulai mencoba untuk stimulasinya dan itu mungkin dalam minggu-minggu ini,” kata Amrizal lagi. Untuk simulasinya bersama Dinas PMPTSP karena itu kan juga punya akun untuk yang menerbitkan PBG kalau kami dari Dinas Perkim inikan hanya sebagai rekomendasi teknis dari segi keandalan bangunan gedung sedangkan izinnya tersebut diterbitkan oleh DPMPTS ,” tutup Amrizal. (fa)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.