INDRAMAYU, medianasional.id – Pelaksanaan ibadah Ramadan di Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, terusik oleh aktivitas tempat hiburan malam yang membandel. Meski Forkopimcam telah mengeluarkan larangan resmi, sejumlah kafe di kawasan Timbangan, Desa Santing, dilaporkan tetap beroperasi dan memutar musik keras di tengah waktu ibadah masyarakat.
.
Kondisi ini memicu reaksi keras dari Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Losarang, KH. Amin Bay. Ia menyayangkan sikap para pelaku usaha yang dinilai tidak menghormati kesucian bulan Ramadan.
.
“Prinsipnya, MUI Losarang meminta kafe-kafe di Timbangan ditutup. Ini bulan suci, semua pihak harus menahan diri dan menghargai warga yang sedang beribadah,” tegas KH. Amin Bay.
.
Singgung Dugaan Keterlibatan Oknum
Lebih jauh, KH. Amin Bay menyoroti adanya keganjilan di balik operasional kafe yang seolah “kebal” aturan. Ia mensinyalir adanya oknum tertentu yang sengaja membiarkan atau membentengi aktivitas tersebut agar tetap berjalan meski melanggar imbauan bersama.
Lebih jauh, KH. Amin Bay menyoroti adanya keganjilan di balik operasional kafe yang seolah “kebal” aturan. Ia mensinyalir adanya oknum tertentu yang sengaja membiarkan atau membentengi aktivitas tersebut agar tetap berjalan meski melanggar imbauan bersama.
.
“Sangat disayangkan jika ada oknum yang bermain di belakang ini. Hal seperti ini tidak boleh dibiarkan, bahkan harus diberantas jika terbukti menghalangi penegakan aturan,” ujarnya.
.
Evaluasi Surat Imbauan Forkopimcam
Padahal, merujuk pada Surat Imbauan Nomor 300.40/60/2026 yang dirilis 18 Februari 2026, seluruh unsur pimpinan kecamatan—mulai dari Camat, Kapolsek, hingga Danramil—telah sepakat menginstruksikan penutupan sementara tempat hiburan seperti karaoke, live music, hingga panti pijat selama Ramadan.
Padahal, merujuk pada Surat Imbauan Nomor 300.40/60/2026 yang dirilis 18 Februari 2026, seluruh unsur pimpinan kecamatan—mulai dari Camat, Kapolsek, hingga Danramil—telah sepakat menginstruksikan penutupan sementara tempat hiburan seperti karaoke, live music, hingga panti pijat selama Ramadan.
.
Namun, laporan warga menunjukkan dentuman musik masih terdengar nyaring saat jam tarawih dan tadarus berlangsung. Masyarakat kini menagih ketegasan aparat keamanan untuk melakukan tindakan nyata di lapangan, bukan sekadar memberikan imbauan di atas kertas.
.
“MUI hanya memiliki kapasitas moral untuk mengimbau. Untuk eksekusi penertiban, sepenuhnya adalah kewenangan aparat penegak hukum dan pemerintah setempat,” pungkas KH. Amin Bay.






