MUI Jateng Tegaskan: Peternakan Babi Hukumnya Haram

Semarang197 Dilihat

Semarang, medianasional.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Tengah secara resmi menetapkan fatwa haram atas usaha peternakan dan budidaya babi.

Penetapan tersebut dilakukan pada Jumat, 1 Agustus 2025, dalam rapat khusus yang digelar di Gedung KHMA Sahal Mahfudh, Kompleks Masjid Raya Baiturrahman, Simpang Lima, Semarang.

Fatwa tersebut tertuang dalam Keputusan Komisi Fatwa MUI Jawa Tengah Nomor: Kep.FW.01/DP-P.XIII/SK/VIII/2025 tentang Hukum Usaha Peternakan Babi, yang secara tegas menyatakan,

“Membuka usaha peternakan babi hukumnya haram.
Menjadi pegawai di perusahaan peternakan babi hukumnya haram.
Memberikan izin, mendukung, membantu, serta memfasilitasi usaha peternakan babi juga dihukumi haram.”

Fatwa diteken langsung oleh Ketua Umum MUI Jateng Dr. KH Ahmad Darodji, M.Si, Sekretaris Umum Drs. KH Muhyiddin, M.Ag, Ketua Komisi Fatwa Dr. KH Fadlolan Musyaffa’, Lc, M.A, dan Sekretaris Komisi Fatwa Prof. Dr. KH Ahmad Izzuddin, M.Ag, serta disaksikan oleh Ketua Dewan Pertimbangan MUI Jateng Drs. KH Ali Mufiz, MPA bersama jajaran pengurus lainnya.

Sidang tersebut juga membahas surat permohonan dari PT. Charoen Pokphand Indonesia Tbk bernomor: 5/PTCPI/P/VI/2025 tertanggal 5 Juni 2025, yang mengajukan permohonan fatwa terkait rencana pendirian peternakan babi modern di Kabupaten Jepara.

Ketua Umum MUI Kabupaten Jepara, Dr. KH Mashudi, M.Ag, menyampaikan hasil kajian dan studi lapangan atas rencana tersebut. MUI Provinsi Jateng pun menindaklanjuti dengan pendalaman hukum yang lebih mendalam dan komprehensif.

Ketua Komisi Fatwa MUI Jateng, KH Fadlolan Musyaffa’, dalam pemaparannya menjelaskan dalil-dalil syar’i dari Al-Qur’an, Hadis, dan ijma’ ulama, yang menyatakan dengan tegas,

“Babi adalah hewan haram dan najis. Tidak boleh dikonsumsi maupun dimanfaatkan dalam bentuk apapun. Budidaya maupun peternakan babi, baik tradisional maupun modern, sama-sama dihukumi haram.”

Karena itu, MUI Jateng merekomendasikan agar pemerintah tidak memberikan izin bagi pendirian usaha peternakan babi. MUI juga mengajak ormas Islam dan seluruh umat Islam untuk menolak keberadaannya.

“Fatwa ini berlaku untuk seluruh wilayah Jawa Tengah, tidak hanya di Jepara,” tegas KH Ahmad Darodji.

“MUI menjalankan tiga fungsi utama: sebagai khadimul ummah (pelayan umat), himayatul ummah (pelindung umat), dan shadiqul hukumah (mitra strategis pemerintah). Umat harus dilindungi.”

Sikap kritis disampaikan oleh Prof. Dr. H. Mudjahirin Thohir, MA, Guru Besar Antropologi Universitas Diponegoro dan Ketua Komisi Penelitian, Pengembangan, dan Pengkajian MUI, yang mempertanyakan,

“Mengapa Jepara, daerah yang mayoritas penduduknya muslim, justru dipilih untuk lokasi peternakan babi? Di wilayah nonmuslim mungkin tidak menjadi soal, tapi di tengah masyarakat muslim, ini adalah persoalan serius.”

Senada, KH Muhyiddin, M.Ag menambahkan bahwa,

“Keharaman babi telah ditetapkan secara nash dalam Al-Qur’an dan Hadis.
Masyarakat Jepara dikenal religius dan telah secara tegas menolak rencana pendirian peternakan tersebut. Maka, MUI Jateng wajib memberikan sikap hukum yang jelas untuk menjaga kesucian wilayah dan aspirasi umat.”

MUI Pusat sebelumnya telah menugaskan MUI Jateng untuk melakukan kajian hukum dan menindaklanjuti laporan dari MUI Kabupaten Jepara yang telah menyampaikan hasil studi lapangan secara tertulis.

Dengan dikeluarkannya fatwa ini, MUI Jawa Tengah menegaskan komitmen keulamaannya dalam menjaga kemurnian ajaran Islam serta ketenteraman sosial umat Islam di seluruh wilayah.

Fatwa ini adalah wujud nyata peran ulama dalam membimbing, melindungi, dan membela umat dari segala bentuk kemudaratan, baik secara syar’i maupun sosial.

 

(Asep)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses