Modal KTP Palsu, Pria Asal Kudus Bawa Kabur PS4 dan TV Rental di Bantul

DI.Yogyakarta501 Dilihat

BANTUL, medianasional.id – Seorang pria berinisial NM (43), warga Kudus, Jawa Tengah, diamankan polisi setelah diduga membawa kabur satu set PlayStation 4 (PS4) dan televisi 40 inci dari tempat persewaan di Kapanewon Pandak, Bantul.

Dalam aksinya, NM diduga menggunakan KTP yang bukan identitas sebenarnya sebagai jaminan saat menyewa barang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp7 juta.

Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan kejadian bermula pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di sebuah rental PlayStation di Jalan Kauman, Kalurahan Wijirejo, Kapanewon Pandak.

Saat itu, NM menyewa satu set PS4 dan satu unit TV 40 inci merek Hisense selama 1×24 jam. Untuk transaksi tersebut, pelaku membayar Rp150 ribu dan menyerahkan KTP sebagai jaminan.

“Setelah batas waktu sewa berakhir, barang tidak dikembalikan dan pelaku juga tidak dapat dihubungi,” kata Rita dalam keterangannya, Jumat (18/9/2026).

Korban kemudian mengecek alamat yang tercantum dalam KTP tersebut. Namun, warga di sekitar alamat mengaku tidak mengenal NM. Dari situ, korban menduga KTP yang digunakan sebagai jaminan merupakan identitas palsu.

Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pandak. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi dan mempelajari rekaman CCTV di lokasi.

Penyelidikan membuahkan hasil setelah polisi memperoleh informasi bahwa NM hendak menyewa barang di tempat lain. Kali ini pelaku disebut menggunakan KTP berbeda, tetapi foto wajah yang digunakan masih sama.

Petugas bersama korban kemudian mendatangi lokasi tersebut. NM akhirnya berhasil diamankan pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

“Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah menyewa dan membawa satu set TV 40 inci serta PS4 milik korban. Barang tersebut kemudian dijual ke wilayah Pati, Jawa Tengah,” terang Rita.

Polisi juga masih mendalami pengakuan NM yang menyebut pernah melakukan aksi serupa di tiga lokasi lain di wilayah Yogyakarta.

Saat ini NM telah dibawa ke Polsek Pandak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa KTP yang diduga palsu dan celana jeans warna biru.

NM diproses dengan sangkaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (red).

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses