MK Kembali Gelar Sidang Lanjutan Terhadap Uji Materiil Pasal UU Kejaksaan

Jakarta2492 Dilihat

Jakarta, medianasional.id – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan terhadap uji materiil Pasal 1 angka 3, Pasal 19 ayat (2), Pasal 20, dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (UU Kejaksaan) pada Rabu (12/7/2023). Sidang kedelapan dari Perkara Nomor 30/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Jovi Andrea Bachtiar yang berprofesi sebagai Analis Penuntutan/Calon Jaksa pada Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una, Wakai ini beragendakan mendengarkan keteragan Ahli yang dihadirkan Pemohon.

“Namun Mahkamah menerima surat dari kuasa Pemohon untuk pembatalan pengajuan ahli, sehingga sidang hari ini menjadi sidang terakhir. Agenda selanjutnya, yaitu penyerahan kesimpulan melalui Kepaniteraan MK selambat-lambatnya Jumat, 21 Juli 2023 pukul 10.00 WIB. Jadi kesimpulan dari masing-masing pihak sudah harus diterima di Kepaniteraan pada waktu yang ditentukan itu,” ucap Ketua MK Anwar Usman yang memimpin sidang dengan didampingi oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra beserta hakim konstitusi lainnya.

ADVERTISEMENT

Pada sidang terdahulu, Pemohon meminta agar Mahkamah memberikan tafsir konstitusional untuk memperbaiki definisi Penuntut Umum dalam Pasal 1 angka 3 UU Kejaksaan agar mencakup juga Jaksa Agung selain jaksa yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS). Sebab, bisa saja seorang Jaksa Agung merupakan pensiunan jaksa yang tidak lagi berstatus PNS. Dengan demikian, norma a quo nantinya diharapkan tidak lagi bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) UU Kejaksaan. Berikutnya, Pemohon juga memohonkan agar Mahkamah memberikan tafsir tentang pengangkatan Jaksa Agung yang tidak disertai oleh adanya fit and proper test di DPR RI yang menjadi bagian dari penerapan check and balances. Hal ini dapat berakibat pada gangguan independensi Kejaksaan Agung RI sebagai penegak hukum di Indonesia.

Menurut Pemohon, Pasal 20 UU Kejaksaan membuka ruang kesempatan dengan sangat mudah bagi seseorang yang tidak pernah mengalami berbagai hal dan tahapan proses sebagai jaksa untuk menjadi Jaksa Agung. Padahal, kisah Yovi, Pemohon sendiri telah bersusah payah merintis karir sebagai seorang Analis Penuntutan selama 1 – 2 tahun dan mengikuti program Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) selama berbulan-bulan agar dapat diangkat sebagai seorang jaksa. Sehingga norma tersebut bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945. Untuk itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan ketentuan Pasal 1 angka 3, Pasal 19 ayat (2), Pasal 20, dan Pasal 21 UU Kejaksaan bertentangan dengan UUD 1945.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.