Menyongsong Pilkada 2022, Badan Kesbangpol Aceh Tenggara Mulai Verifikasi Partai Politik

Aceh142 Dilihat
Foto : Kepala Badan Kesbangpol Aceh Tenggara, Ahmad Yani, SE, ketika dijepret Media Nasional Kutacane.

Kutacane, Medianasional.id  – Menyongsong datangnya Pilkada Agara tahun 2022 mendatang, pihak Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Aceh Tenggara (Bakesbangpol Agara) mulai melakukan verifikasi kepada semua partai politik yang ada di bumi metuah Kutacane.

Hal ini urgent dilakukan agar tidak menjadi kendala di belakang hari, demikian disampaikan Kepala Badan Kesbangpol Agara, Ahmad Yani, SE, kepada Media Nasional, Selasa (26/01/2021), saat ditemui di ruang kerjanya, terakhir pihaknya melakukan verfikasi partai politik pada tahun 2017 yang lalu ujarnya.

Dari data yang ada ada sekitar 20 partai politik yang sudah terverifikasi dengam rincian ada sekitar 16 Partai Nasional (parnas) dan 4 Partai Lokal (parlok), cuma saat kita verfikasi di tahun 2020 yang lalu sejauh ini hanya 10 partai politik yang sudah terverifikasi secara faktual.

Yakni sambung orang nomor wahid di jajaran kantor Badan Kesbangpol Agara ini, dengan rincian 9 Parnas dan hanya 1 Parlok, antara lain Partai Golkar, Partai Gerindra, Nasdem, Partai Demokrat, PAN, PKB, PDIP, HANURA, PPP, sedangkan parloknya adalah Partai Aceh (PA).

Kesepuluh partai politik tersebut secara kebetulan pula merupakan partai yang memiliki kursi di DPRK Aceh Tenggara, dan secara faktual partai politik tersebut lengkap dan sudah memenuhi syarat guna mengikuti kontestasi pilkada 2022 mendatang.

“Sedangkan partai politik yang belum terdaftar akan diverfikasi lanjutan pada tahun 2021 ini, yang Insya Allah sesuai rencana pihak Kesbangpol Agara dalam waktu dekat ini akan memverfikasinya,” rinci Ahmad Yani.

“Untuk bantuan dana hibah ke partai politik pihak Kesbangpol Agara hanya menyalurkan kepada partai politik yang ada duduk di kursi DPRK saja, dengan ketentuan Pemkab Aceh Tenggara memberikan konpensasi sebesar Rp 10.700/suara yang dicapai oleh partai politik pada Pileg 2019 lalu.Bantuan ini secara rutin diberikan setiap tahun kepada partai yang bersangkutan”, jelasnya diberikan kepada pengurus partai politik tersebut.

Di ujung konfirmasi Ahmad Yani berharap kepada partai politik yang ada baik itu partai nasional dan lokal yang belum diverifikasi agar segera dan secara suka rela mendaftarkan partai politiknya.

“Syaratnya cukup mudah dengan memberikan SK Kepnegurusan Partai yang baru, lalu Surat Domisili Kantor Sekretariat Partai, dan terakhir Foto Copy Pengurus Partai yakni Ketua, Sekretaris dan Bendahara yang dibarengi dengan Pas photo 3×4 warna,” pungkasnya.(rh-01)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.