
Mandailing Natal, medianasional.id – Masyarakat Desa Tambangan Tonga desak PT Lumbung Cipta Madani agar mengembalikan Batu-batu besar ke dasar sungai.
PT. Lumbung Cipta Madani diduga, telah mengambail batu-batu besar dari dasar sungai untuk dijadikan Pondasi Bangunan Dek Pengendalian inspektruktur Banjir. Maka dari itu masyarakat meminta perusahaan tersebut mengembalikan batu ke dasar sungai.
Masyarakat mengatakan jika batu-batu itu diambil akan membawa dampak negatif, resikonya sangat tinggi, selain kikisan arus sungai, kian lama akan semua terkikis.
“Sia-sia jadinya bangunan itu, sudah dianggarkan Miliaran Rupiah, toh nggak ada fungsinya”, sebut seorang warga yang tak mau disebut namanya, Jum’at (01/10).
Untuk itu, masyarakat tidak hanya melaporkan kepada Awak Media, mereka akan belajar dan mempelajari ke ranah yang berkaitan.

“Jika dalam kegiatan itu ada kecurangan atau indikasi mengelabui (Penipuan) untuk merugikan masyarakat dan perusahaan tersebut terbukti ingin ambil untung sebanyak-banyaknya, maka mereka akan melaporkan ke pihak Kepolisian dan Kejaksaan terdekat, apakah dalam kegiatan itu sudah tersangkut hukum”, jelas warga.
Sebelum berita ini terbit, masyarakat ingin mempertanyakan langsung ke pihak Perusahaan tersebut, tapi pihak yang dipercaya enggan berjumpa dengan masyarakat, dengan itikat baik masyarakat, mencoba menghubungi melalui pesan WhatsApp, ke nomor 0812.6494xxx atas nama HSB berdomisili di Padang Sidimpuan, namun tidak ada komentar, malah dialihkan kepada rekanannya, seolah lempar batu sembunyi tangan.
“Kekesalan masyarakat meminta agar Pihak berkaitan seperti Pihak Kepolisian melalui Kanit IntelKam agar cek ke lokasi kegiatan yang sedang terlaksana, begitu juga dengan Pihak Kejaksaan Kotanopan, karena masih di wilayah lingkup kerjanya, dimohon pantau ke lokasi,” pinta Warga.
Untuk diketahui Pembangunan Inspektruktur Pengendalian banjir dikerjakan oleh Kontraktor PT Lumbung Cipta Madani, pelaksanaan kerja terlaksana sejak 26 Juni 2021, 180 hari Kalender, sumber dana APBD Sumatra Utara TA.2021, dengan Nilai Kontrak 2.721.485.037. (Dua Miliar Tujuh Ratus Dua Puluh Satu Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Lima kosong Tiga Puluh Tujuh) Rupiah, No. Kontrak 501.1.535I PI-BGEN2021. Bangunan tersebut berada di desa Tambangan Tonga kecamatan Tambangan, Mandailing Natal, Sumut.(makmur)






