Masyarakat Laporkan Mantan Ketua KUD Juletran Desa Gading Sari ke Polres Kampar

Kampar, Riau271 Dilihat

Kampar, medianasional.id – Mantan Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Juletram Desa Gading Sari, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, yang berinisial RG, resmi dilaporkan ke Polres Kampar.

 

ADVERTISEMENT

Warga merupakan anggota kelompok tani KUD Juletram didampingi kuasa hukumnya, Polman P Sinaga, S.H, dan partners melaporkan RG, mantan Ketua KUD Juletram ke Unit 1 Tipikor Polres Kampar. Selasa, (07/07/20).

Terlapor diduga telah menggelapkan uang Kas KUD JULETRAM sejak tahun 2012 s/d 2018, senilai Rp. 2,1 Milyar.

Besaran Rupiah yang diduga digelapkan antara lain :
1. Dana Replanting petani sawit (anggota KUD).
2. Dana Deposito sebesar Rp. 1, 7 milyar yang di pinjam dari Bank PNM ULAM.

 

Kemudian Kuasa hukum pelapor, Ketua LBH Posbakumadin Kabupaten Kampar, Polman P Sinaga, S.H, bersama dua rekannya, Sahat Siregar, S.H, dan Samsyardi, S.H, kepada awak media mengatakan, terlapor disangkakan telah melakukan tindakan perbuatan melawan hukum pasal 374 KUHP penggelapan dalam jabatan dengan bukti laporan nomor : STPL -LP/115/VII/2020/RIAU/RES KAMPAR Tanggal 07 Juli 2020,” ungkapnya.

 

Sementara itu, Hingga berita ini diterbitkan terlapor belum dapat dihubungi oleh awak media guna dilakukan konfirmasi. ( Rilis / Robinson Tambunan).

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.